indoposnews.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa seorang direktur dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat udara tahun 2011-2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu DK selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sumedana mengungkapkan bahwa Senin ini, Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen
Selain DK, Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan inisial SM.
Ketut Sumedana menuturkan bahwa Jampidsus Kejagung memeriksa kedua saksi tersebut terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021,” kata Ketut Sumedana.
Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2012 Albert Burhan (AB), serta Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA).
Tersangka selanjutnya adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2009-2014 Agus Wahjudo (AW). (ham)