Indoposonline.net – Emiten pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral PT Merdeka Copper Gold (MDKA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) sebanyak 229.033.658 saham atau paling banyak 1 persen dari modal disetor dalam perseroan. Dana dialokasikan untuk buyback ini maksimum Rp530 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
”Pertimbangan melakukan buyback salah satunya memberi fleksibilitas yang memungkinkan perusahaan menjaga stabilitas harga saham jika harga tersebut tidak mencerminkan nilai atau kinerja,” tutur manajemen kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (17/4).
Baca juga: Ramadan Effect, Nilai Transaksi Harian Tembus Rp9,76 Triliun
Selain meningkatkan stabilitas harga saham perseroan, buyback juga pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan, direksi, dewan komisaris, sehingga anak usaha perseroan dapat memacu kinerja. Buyback akan dilaksanakan terhitung sejak perseroan mengantongi persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB pada 25 Mei 2021 mendatang, dan jangka waktu selambat-lambatnya 18 bulan atau selambat-lambatnya sampai 25 November 2022.
Tahun lalu, pemegang saham Merdeka Copper menyepakati buyback sebanyak 2 persen saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dengan alokasi dana maksimal Rp568 miliar. Hajatan itu, akan dilaksanakan secara bertahap sampai paling lama 18 bulan sejak disetujuinya buyback dalam RUPSLB.
Baca juga: Platform Digital Dongkrak Penjualan MD Pictures Rp61 Miliar
Saat ini, porsi kepemilikan saham Merdeka Copper masyarakat 44,79 persen. Sementara harga penawaran atas pembelian kembali saham akan mengacu kepada pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017. Proses buyback saham akan dilakukan melalui bursa dan luar bursa. PT Indo Premier Sekuritas ditunjuk melakukan pembelian kembali saham melalui bursa.
Perseroan dapat menggunakan saham buyback untuk beberapa hal. Antara lain, pelaksanaan program kepemilikan saham karyawan, direksi, dan dewan komisaris. Penjualan kembali baik melalui bursa maupun luar bursa. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.
Baca juga: Di Bulan Puasa, Menperin : Mari Kita Belanja dan Konsumsi Produk Industri Dalam Negeri
Perseroan juga dapat melaksanakan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lainnya sepanjang sesuai ketentuan berlaku. ”Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan perseroan,” ujar manajemen.
Akhir 2020, emiten tambang milik konglomerat Garibaldi Boy Thohir dan Edwin Soeryadjaya itu, mencatat laba bersih dapat diatribusikan kepada entitas induk USD36,19 juta, turun 48,9 persen dibanding akhir 2019 sejumlah USD70,83 juta. (abg)