indoposnews.co.id – Sidang kasus skandal Bank Mayapada (MAYA) melibatkan pengusaha Ted Sioeng, Senin, 17 Februari 2025 kembali berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz membacakan pledoi Ted Sioeng.
Julianto menekankan pentingnya transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam proses kredit Bank Mayapada. Menurut Julianto, ada kelemahan signifikan dalam cara bank tersebut memeriksa dokumen yang diajukan.
“Proses Bank Mayapada itu ada kelemahan. Mereka tidak benar-benar memeriksa dokumen, dan tidak menjalankan tahapan-tahapan yang sesuai. Banyak formulir tidak diisi dengan benar, dan terdapat banyak isian masih kosong, seharusnya diisi dengan informasi relevan,” tutur Julianto, di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang
Ia juga mempertanyakan logika di balik tuduhan penipuan terhadap kliennya, mengingat berkas permohonan kredit tidak hanya terdiri dari formulir. “Tidak mungkin berkas permohonan kredit hanya formulir, karena harus ada dokumen-dokumen lain yang juga diperiksa,” tegasnya.
Julianto juga menyoroti tidak ada saksi yang melihat tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses tersebut. “Logis tidak, alasan mereka formulir itu sudah ada di meja mereka? Masa sih, memproses formulir tidak pernah dilihat secara langsung?” tanyanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan para saksi kunci dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama Bank Mayapada, dan notaris yang bersangkutan. Kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak ada satu saksi yang melihat secara langsung proses penandatanganan akta pengajuan kredit Ted Sioeng terhadap Mayapada.
“Kami meminta majelis hakim dapat memberi putusan adil, dan membebaskan klien kami, yang sudah berusia 80 tahun. Putusan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus) soal PKPU terhadap Ted Sioeng sudah bersifat inkrah, dengan kata lain tidak ada proses hukum lain (pidana) karena putusan pailit bersifat lex spesialis,” tegas Julianto. Saat ini, proses gugatan perdata Ted Sioeng terhadap Bank Mayapada juga sedang berjalan. (abg)