Indoposonline.NET – Auric Digital Pte Ltd resmi mengendalikan PT Matahari Department Store (LPPF). Itu setelah Auric mengempit 840.776.696 saham atau 32 persen dari total modal ditempatkan, dan disetor penuh. Dan, Auric resmi menjadi pengendali Matahari Department Store per 14 Juli 2021.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 (POJK 9/2018), Auric mengumumkan telah menjadi pemegang saham pengendali baru perseroan sejak 14 Juli 2021. ”Itu sebagai hasil akhir dari penawaran tender sukarela (VTO),” tutur Corporate Secretary & Legal Director Matahari Department Store, Miranti Hadisusilo, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/7).
Baca juga: Tekor USD2,5 Miliar, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Miranti menyebut, pada 5 Mei 2021 lalu, Auric mengeluarkan pernyataan penawaran tender sukarela kepada para pemegang saham perseroan untuk membeli saham perseroan, dengan periode penawaran terhitung sejak 4 Juni 2021 hingga 3 Juli 2021.
Sebelum Auric menjadi entitas pengendali Matahari Department Store, perseroan tidak memiliki pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi pengendali perseroan sesuai dengan yang dimaksud dalam POJK 9/2018. ”Oleh karena itu, Auric tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak pengendali perseroan sebelumnya,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Tetapkan Saham Ultra Voucher sebagai Efek Syariah
Perseroan sebelumnya, tidak memiliki pihak secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan perseroan. Saat ini, perseroan memiliki pemegang saham pengendali, sebagaimana didefinisikan sesuai dengan POJK 9/2018. ”Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tegasnya.
Auric, entitas usaha didirikan berdasar hukum negara Singapura dengan nomor registrasi 202105554N, dan berkedudukan di 50 Collyer Quay #05-06, OUE Bayfront, Singapura. Auric merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha bergerak bidang investasi. (abg)



























