• Redaksi
Minggu, April 12, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Arsya Devandra by Arsya Devandra
17 Juni 2022 02:31
Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham. (indoposnews/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham, memastikan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011.

“Jelas, selama proses persidangan, terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Pak Mardani tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,6 miliar rupiah yang diterima Kepada Dinas,” kata Irfan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (16/6).

Pernyataan tersebut merespons proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono didakwa menerima suap 27,6 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), Mendiang Henry Soetio. Suap berhubungan dengan pengalihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN pada Mei 2011 melalui surat keputusan bupati yang diteken Mardani.

Baca Juga

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

Persidangan di Tipikor Banjarmasin yang dimulai sejak Januari 2022 telah memasuki nota pembelaan terdakwa dan diperkirakan akan diputus oleh majelis hakim pada akhir Juni 2022. Mardani sendiri telah bersaksi di persidangan. “Pak Mardani sudah pas menjadi saksi karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima suap atau gratifikasi,” kata Irfan.

Baca juga : KPK Pindahkan eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Selama persidangan, tim penasihat hukum Dwidjono terus berupaya menyeret nama Mardani ke dalam pusaran perkara suap ini meskipun kesaksian Dwidjono membantah ada aliran uang suap ke Mardani. Dalam persidangan pada 13 Mei 2022, saksi meringankan bagi Dwidjono, Christian Soetio (adik Henry Soetio yang menggantikan posisi kakaknya sebagai Direktur Utama PT PCN) mengatakan dia mengetahui secara tidak langsung adanya aliran dana dari PT PCN kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) selama periode 2014 hingga 2020 sebesar 89 miliar rupiah.

Irfan mengatakan kesaksian Christian sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. Mardani, menurutnya, bukan pemegang saham dan pengurus PT PAR dan PT TSP meskipun kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan usaha keluarga Bendahara Umum PBNU itu di Tanah Bumbu.

Lebih daripada itu, transfer 89 miliar rupiah itu justru merupakan pembayaran utang PT PCN kepada PT PAR dan PT TSP terkait hubungan bisnis perusahaan-perusahaan itu dalam pengelolaan pelabuhan batubara di Tanah Bumbu. Bahkan, PT PCN hingga kini belum melunasi seluruh utangnya kepada PT PAR dan PT TSP hingga PT PCN memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2021.

“Mana mungkin pihak yang dituduh menerima suap atau gratifikasi terang-terangan meminta pembayaran semua itu dalam perkara PKPU di pengadilan,” ujar Irfan. “Jadi, urusan PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP sepenuhnya bisnis yang tidak terkait dengan kedudukan Pak Mardani sebagai bupati saat itu.”

Belum menyerah, pihak Dwidjono kini menuding Mardani menerima 51,3 miliar rupiah dari perusahaan tambang barubara milik Dwidjono sendiri, PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE). Dalam nota pembelaan yang dia sampaikan di persidangan pada 13 Juni 2022, Dwidjono menyebut lima perusahaan yang terafiliasi dengan usaha keluarga Mardani menerima share total 170.000 metrik ton dari total produksi barubara PT BMPE atau senilai 51,3 miliar rupiah.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi, KPK Minta Keterangan Mardani H. Maming

Irfan sekali lagi menegaskan semua itu urusan bisnis di antara perusahaan-perusahaan itu. “Tuduhan terdakwa kepada Pak Mardani makin tidak jelas dan berubah-ubah, seperti dicari-cari” katanya.

Menurut Irfan, posisi Mardani dalam kasus korupsi terkait penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang dengan terdakwa Dwidjono sangat jelas. “Klien saya tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” katanya.

“Lalu dia menandatangani surat keputusan setelah mengecek rekomendasi kepala dinas, paraf sekretaris daerah, paraf kepala bagian hukum, paraf dua asisten, dan surat keputusan itu pun telah mendapatkan clear and clean dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Nur Basuki Minarno berpendapat sepanjang tidak ditemukan adanya fakta bahwa Mardani telah menerima uang dari Henry Soetio, PT PCN, atau Dwidjono, maka Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. “Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum mensyaratkan adanya persamaan niat dari masing-masing pelaku, sehingga untuk dapat menentukan apakah Bupati Tanah Bumbu telah turut serta melakukan korupsi dalam proses pengalihan izin tambang atau tidak, dapat dilihat dari ada tidaknya penerimaan uang oleh Bupati,” katanya. (mid/ash)

 

Tags: KPKMardani H MamingPBNU

Berita Terkait

Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

gunung kidul

Menjelajahi Alam Gunung Kidul

13 April 2021 23:10
Mantan Anggota DPR RI dan DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Awang Ferdian Hidayat

Mantan Anggota DPR RI Awang Ferdian Hidayat Meninggal Dunia

5 September 2021 21:57
Surya Permata

Kurangi Porsi, Wasa Buana Lego 58 Juta Saham Surya Permata Andalan 

24 Juli 2022 14:27
Bumi Minerals

Pendapatan Melejit 300 Persen, Bumi Minerals Defisit USD784 Juta

3 April 2024 19:27
istri simpanan

Mega Series “Istri impian” Hadir di Indosiar, Berikut Sinopsisnya

4 Oktober 2021 10:20 - Updated on 8 Oktober 2021 11:49
Tol Pondok Aren-Serpong

Beres! Entitas Nusantara Infrastructure Fungsikan KM 10 Tol Ruas Pondok Aren-Serpong

7 September 2023 09:27 - Updated on 8 September 2023 06:04
Respons Merger! Ini Kata Manajemen Jhonlin Agro Raya

Respons Merger! Ini Kata Manajemen Jhonlin Agro Raya

23 Oktober 2023 16:27
Sampoerna University

Akselerasi Semangat Baru Generasi Muda Indonesia, Sampoerna University Gelar BFF 2021

11 Desember 2021 13:15 - Updated on 12 Desember 2021 22:16
Geber MESOP, Wintermar Marine Gelontorkan 6,72 Juta Lembar

Geber MESOP, Wintermar Marine Gelontorkan 6,72 Juta Lembar

18 Oktober 2023 11:27
Link Net

Bangun Satu Juta Homepass, BCA Pinjami Link Net Fasilitas Rp3 Triliun

17 September 2023 11:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu