Indoposonline.NET – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini membuat kegiatan perayaan HUT Ke-76 RI ditiadakan. Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta kepada seluruh pengurus RT/RW di masing-masing kecamatan untuk mengawasi warganya dalam perayaan HUT Ke-76 RI.
“Kami memohon seluruh pengurus RT, RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat, agar melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada warganya,” kata M. Anwar di Jakarta, Senin (16/8).
Terkait Perayaan HUT Ke-76 RI Ditiadakan, Pemkot siap melakukan tindakan tegas jika ditemukan wilayah yang menggelar perlombaan peringatan HUT Ke-76 RI secara langsung. Bahwa pihaknya melakukan pengawasan dengan menyebar anggota Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota untuk mengawasi lingkungan warga.
Dia melanjutkan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini seluruh kegiatan yang dapat mengundang kerumunan ditiadakan dan dapat diganti dengan kegiatan secara daring. “Belum boleh mengadakan lomba secara tatap muka. Apabila ditemukan ada perlombaan, Kami akan membubarkan,” ujar M. Anwar.
“Kami memohon seluruh pengurus RT, RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat, agar melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada warganya,” kata M. Anwar di Jakarta, Senin.
M. Anwar menambahkan bahwa Pemkot siap melakukan tindakan tegas jika ditemukan wilayah yang menggelar perlombaan peringatan HUT Ke-76 RI secara langsung. M. Anwar mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dengan menyebar anggota Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota untuk mengawasi lingkungan warga.
Dia melanjutkan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini seluruh kegiatan yang dapat mengundang kerumunan ditiadakan dan dapat diganti dengan kegiatan secara daring. “Belum boleh mengadakan lomba secara tatap muka. Apabila ditemukan ada perlombaan, Kami akan membubarkan,” ujar M. Anwar. (nal)