• Redaksi
Jumat, Juni 13, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Teten Masduki Optimistis UMKM Raih Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Hingga 90 Persen

Sandy H by Sandy H
16 Maret 2022 00:40
KemenkopUKM

Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku optimis koperasi dan UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 90 persen.

“Saya meminta agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah melihat keunggulan produk UMKM dan koperasi dan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Menkop secara virtual dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam regulasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, lanjutnya, setiap K/L diwajibkan mengalokasikan 40 persen pengadaan barang/jasa oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog buatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

Baca Juga

Performa Apik, Summarecon Tabur Dividen Rp148,57 Miliar

Garap Industri Bola, BTN Sponsori Tiga Klub Raksasa Liga 1

Harga Logam Mulia Melejit, Mirae Asset Sarankan Borong Saham-saham Emas

Jualan Laris, Produsen Ban Michelin Bagi Dividen Rp339,76 Miliar

Teten menekankan agar setiap k/l mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri. Jika pengadaan oleh produk koperasi dan UMKM mencapai 70 persen, diproyeksikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6-1,8 persen.

Berdasarkan data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021 yang menunjukkan realisasi belanja paket usaha kecil sebesar Rp216,65 triliun, Menkop optimis peningkatan barang/jasa pemerintah dapat mencapai 90 persen ke depannya.

Untuk melakukan percepatan pengadaan oleh koperasi dan UMKM, pihaknya disebut mengadakan kegiatan business matching antara pelaku usaha dengan K/L/Pemda di Bali pada 21 – 24 Maret 2022 yang akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Teten Masduki Berharap Ada Data UMKM untuk Pendampingan

Pada kesempatan tersebut, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa terdapat tiga strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri sesuai arahan Presiden.

Pertama, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tanpa boleh impor jika dapat diproduksi di dalam negeri.

Kedua, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi dalam alokasi pengadaan barang/jasa. Terakhir, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Semua kepala daerah akan diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), akan diumumkan daerah yang pencapaian pengadaan barang tidak sampai 40 persen,” ungkap Azwar.

Untuk itu, lanjut dia, segala persyaratan yang menghambat penyerapan produk dalam negeri akan dipermudah. Salah satunya mempermudah koperasi dan UMKM masuk ke dalam E-Katalog (katalog nasional).

“Dulu masuk katalog nasional sangat sulit, perlu negosiasi untuk menaikkan barang di E-Katalog. Sekarang tidak lagi, tidak ada lagi perpanjangan setiap dua tahun, semua persyaratan kita permudah,” ucapnya.

LKPP juga mewajibkan pemda membuat katalog lokal melalui aturan yang menetapkan bahwa semua kabupaten/kota dapat mengelola E-Katalog. Karena itu, pihaknya mengubah target UMKM/koperasi yang sebelumnya 95 ribu produk per tahun masuk ke dalam pengadaan menjadi satu juta produk setiap tahun. (ham/ant)

Tags: indoposindoposonlineindsoponews.co.idTeten MasdukiUMKM

Berita Terkait

Performa Apik, Summarecon Tabur Dividen Rp148,57 Miliar
Ekonomi

Performa Apik, Summarecon Tabur Dividen Rp148,57 Miliar

2025/06/12
Garap Industri Bola, BTN Sponsori Tiga Klub Raksasa Liga 1
Ekonomi

Garap Industri Bola, BTN Sponsori Tiga Klub Raksasa Liga 1

2025/06/12
Harga Logam Mulia Melejit, Mirae Asset Sarankan Borong Saham-saham Emas
Ekonomi

Harga Logam Mulia Melejit, Mirae Asset Sarankan Borong Saham-saham Emas

2025/06/12
MASA
Ekonomi

Jualan Laris, Produsen Ban Michelin Bagi Dividen Rp339,76 Miliar

2025/06/12
Mantul, Pemilik Pondok Indah Mall Obral Dividen Rp690 Miliar
Ekonomi

Mantul, Pemilik Pondok Indah Mall Obral Dividen Rp690 Miliar

2025/06/12
Songsong BTN Jakim 2025, BTN Sodorkan Kejutan Ini
Ekonomi

Songsong BTN Jakim 2025, BTN Sodorkan Kejutan Ini

2025/06/12

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan, Selasa (8/1)

Dua Kali Digelar, Sidang Mediasi Investasi Tabung Tanah Tuai Jalan Buntu

8 Februari 2022 18:39
Buru 1,3 Juta CPNS! Dokter, Guru, Talenta Digital, dan Fresh Graduate Prioritas 

Buru 1,3 Juta CPNS! Dokter, Guru, Talenta Digital, dan Fresh Graduate Prioritas 

27 Desember 2023 21:27
Melorot 63 Persen, Laba Garuda Metalindo Sisa Rp17,32 Miliar

Melorot 63 Persen, Laba Garuda Metalindo Sisa Rp17,32 Miliar

10 Juni 2024 13:27
Siloam Hospitals

Bungkus 40,85 Juta Lembar, Pengendali Siloam Hospitals Rogoh Kocek Rp359,49 Miliar

9 April 2022 10:27
KAMPAK

Tilep Anggaran Covid-19, KAMPAK Desak KPK Tangkap Menteri Kesehatan

10 Desember 2021 18:27
Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar. Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut. "Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. "Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia. Baca juga: Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks Baca juga: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim. Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran. Baca juga: Bahar Smith serukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis "Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis. Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Kuasa Hukum Bahar Smith Apresiasi Putusan PN Bandung

16 Agustus 2022 15:54
Lucy In The Sky

Meroket 358 Persen, Emiten Besutan Wulan Guritno Gulirkan Dividen Rp5 per Lembar

3 Mei 2023 07:31
Dukung Sport Tourism, BTN Geber Jakarta Run 2023 

Dukung Sport Tourism, BTN Geber Jakarta Run 2023 

8 Oktober 2023 17:14
Cek! Ini Jadwal Dividen Maskapai Reasuransi Rp7,76 Miliar

Cek! Ini Jadwal Dividen Maskapai Reasuransi Rp7,76 Miliar

4 Juli 2024 10:27
Mustika Ratu

Lagi! Mustika Ratu Divestasi Aset Rp199,4 Miliar

25 September 2022 08:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu