• Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Banten Bongkar Kasus Perdagangan Orang

Sandy H by Sandy H
15 Desember 2021 16:33
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan barang bukti atas ungkap kasus perdagangan orang di Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan barang bukti atas ungkap kasus perdagangan orang di Tangerang.

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Tangerang dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa total keseluruhan sebanyak 56 orang menjadi korban aksi kejahatan mereka. 50 orang diantaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN,” katanya.

Baca Juga

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Sah! ini Plt Ketua Mada LMP DKI Jakarta

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Polda Metro Tetapkan 3 Orang Tersangka Pinjaman “Online” Ilegal

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar,” ujarnya.

Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya.

“Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” tuturnya.

Baca Juga : Polda Metro Tetapkan 3 Orang Tersangka Pinjaman “Online” Ilegal

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

“Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Ro20 sampai Rp30 juta.

“Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang,” singkatnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesauat, tiga buah surat vaksinasi COVID-19, dan dua buku tabungan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta. (mid)

 

Tags: bacaajaindoposnews.co.idindoposindoposnews.co.idpolda banten

Berita Terkait

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Mada DKI Jakarta LMP, Leo Situmorang, S.H., M.H (ist)
JABODETABEK

Sah! ini Plt Ketua Mada LMP DKI Jakarta

2025/09/20
Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen
Headline jabodetabek

Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen

2024/11/06
Lahirkan Pemimpin Unggul, Sampoerna University dan Tokyo Tech Perkuat Kolaborasi Akademis
Headline jabodetabek

Lahirkan Pemimpin Unggul, Sampoerna University dan Tokyo Tech Perkuat Kolaborasi Akademis

2024/08/19
Dongkrak Kualitas Pendidikan Indonesia, PSF Gandeng SCSA Western Australia
Headline jabodetabek

Dongkrak Kualitas Pendidikan Indonesia, PSF Gandeng SCSA Western Australia

2024/08/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih mendukung inisiatif Pertamina dengan ikut melepas 50 tukik di kawasan Pantai Kaliratu, Jogosimo

Selamatkan Penyu, Bupati Kebumen Lepas Puluhan Tukik Bersama Pertamina dan BenihBaik.com

27 Juni 2022 10:05
Elang Mahkota

Turun Tipis, Induk SCTV dan Indosiar Gulung Laba Rp5,44 Triliun

14 April 2023 10:15
Cikarang Listrindo

Geber Buyback, Cikarang Listrindo Siapkan Dana Rp144,8 Miliar

21 Juni 2022 08:00
Bumi Serpong Damai

Lagi, Paraga Bungkus 46,49 Juta Saham Bumi Serpong Damai Rp44,5 Miliar

23 April 2022 16:27
Adhi Commuter Properti

Kerek Penjualan, Adhi Properti Gandeng 40 Property Agent

27 Februari 2024 16:27
Bangun Kawasan Terpadu, Telisik Ini Komitmen SCG

Bangun Kawasan Terpadu, Telisik Ini Komitmen SCG

20 Maret 2025 14:25
Film "Lightyear" dilarang tayang di Arab Saudi (indoposnews/instagram/pixarslightyear)

Tampilkan Adegan LGBT, Film Disney-Pixar Lightyear Dilarang di 14 negara

15 Juni 2022 13:52
Terkoneksi MRT Koridor Timur-Barat, Ini Persiapan Summarecon

Terkoneksi MRT Koridor Timur-Barat, Ini Persiapan Summarecon

4 Februari 2026 17:27
Ilustrasi- Vaksin COVID-19

Riset Malaysia : Sinovac Efektif Lindungi Manusia Tidak Sakit Parah

25 September 2021 09:26
Bangun Tambang Ini, Entitas BRMS Tarik Pinjaman USD245 Juta

Bangun Tambang Ini, Entitas BRMS Tarik Pinjaman USD245 Juta

12 Juni 2024 11:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu