indoposnews.co.id – David Raharja, seorang pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, mengaku dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat. David mengungkapkan, meski telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading dengan nilai melebihi jumlah pinjaman, BRI justru memblokir namanya. Efeknya, David tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank mana pun di Indonesia.
David kemudian melaporkan dugaan maladministrasi, dan pencatatan palsu oleh BRI ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” tutur David, di Harapan Jaya, Bekasi, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Izin Investor, Lippo Cikarang Rancang Right Issue 3 Miliar Lembar
David juga berencana menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. “Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” tambahnya.
Menurut David, seluruh kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu bahwa keterlambatan pembayaran hingga tiga kali akan menyebabkan rumahnya disita. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” keluhnya.
David berharap Erik Thohir segera merespons masalah tersebut. Di mana, diketahui pegawai ASN BUMN kalau tersandung perkara harus dinonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporannya.
Baca juga: Multi Bintang Tabur Dividen Interim Rp400 Miliar, Telisik Jadwalnya
David juga melaporkan temuan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI, kemudian menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan itu, berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meminta BRI menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk memperbaiki pengelolaan pengaduan nasabah. “Prinsip utama perbankan kepercayaan. Tindakan korektif ini diharap dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Yeka.
Yeka juga menekankan Ombudsman RI menyelesaikan laporan secara sistemik dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian BUMN. “Kami ingin fungsi pengawasan diperkuat melalui sinergi antara Ombudsman, OJK, dan Kementerian BUMN,” jelasnya.
Sementara itu, Andrijanto mengapresiasi koreksi dari Ombudsman RI. Ia berjanji BRI akan memenuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk melaksanakan tindakan korektif. “Kami akan memperkuat koordinasi dengan Ombudsman karena sebagai BUMN, pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas kami,” janji Andrijanto. (abg)