indoposnews.co.id – Irjen Teddy Minahasa menolak pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, ingin didampingi kuasa hukum. Teddy akan menunjuk kuasa hukum sendiri.
Sedianya, Teddy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, hari ini, Sabtu (15/10). Namun, ketika dimulai, Teddy meminta untuk dihentikan. ”Penolakan itu, karena Teddy ingin didampingi kuasa hukum pilihan sendiri,” tutur Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Kapolda Jatim Jalani Proses Pidana dan Pelanggaran Kode Etik
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memberi pendampingan hukum terhadap Teddy. Itu mengingat Teddy merupakan anggota aktif Polri. Kendati demikian, pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy atas penundaan pemeriksaan tersebut. Teddy akan diperiksa pada Senin (17/10) lusa.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (14/10). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim Polres Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi soal peredaran narkoba.
Baca juga: Rusak Citra, Mabes Polri Godok Pengganti Kapolda Jatim
Menyusul tindakan tidak terpuji itu, Teddy terkena Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara. (abg)