Indoposonline.NET – PT Hutama Karya (HK) bakal menyesuaikan tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Penyesuaian tarif jalan tol Bakter akan berlaku dalam waktu dekat. Itu berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakter pada 22 Maret 2021.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyebut penyesuaian tarif telah disosialisasikan secara masif. Baik melalui media sosial, siaran pers, media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan VMS. Selain itu, juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) internal virtual terbatas bersama regulator, dan Key Opinion Leader (KOL).
Baca juga: Juni 2021, Waskita Karya Bungkus Kontrak Baru Rp3,1 Triliun
Penyesuaian tarif Tol Bakter mengalami penundaan dari skenario awal. Itu” karena ada pemberlakuan penyekatan periode PPKM Darurat & PPKM Level 4 di Provinsi Lampung, dan dampak Covid-19 seluruh sektor industri, masukan berbagai pihak seperti regulator, dan stakeholder asosiasi sebagai perwakilan konsumen. ”Itu menjadi pertimbangan kami menunda penyesuaian tarif selama PPKM,” tegas Aries.
Perusahaan berkomitmen penyesuaian tarif ruas tol tersebut diikuti pemenuhan, dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). ”Kami pastikan ruas toal mengalami penyesuaian tarif telah mengalami peningkatan SPM baik jalan tol, dan rest area,” ucapnya.
Baca juga: Dow Jones Rekor, Varian Delta Rusak Bursa Asia
Pada FGD virtual internal terbatas sosialisasi penyesuaian tarif Tol Bakter, sebagian besar pihak menyetujui dengan catatan menyesuaikan kebijakan PPKM Darurat. Secara regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum kuat. ”Kalau memenuhi SPM, dan laju inflasi sesuai regulasi, penyesuaian tarif mandatory regulator. Saya sarankan rest area sebagai tempat pengendalian Covid-19,” beber Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi tata tertib jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo uang elektronik (UE) sebelum melintasi jalan tol, dan apabila pengguna jalan lupa mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps.
Baca juga: Genjot Lini Gaming, Metrodata Electronics Gandeng DELL Alienware
Selanjutnya, melapor ke Call Centre masing-masing cabang tol apabila terjadi tindak kejahatan di jalan tol, dan rest area. mematuhi, menerapkan protokol kesehatan berlaku, dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.
Adapun rincian tarif baru Tol Bakter berdasar jarak terjauh sebagai berikut:
Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar Golongan I Rp118.500 dari Rp112.500. Golongan II Rp177.500 dari Rp168.500. Golongan III Rp177.500 awalnya Rp168.500. Golongan IV Rp237.000 semula Rp224.500. Golongan V Rp237.000 semula Rp224.500.
Bakauheni Utara-Terbanggi Besar Golongan I Rp111.000 dari Rp105.000. Golongan II Rp166.500 dari Rp158.000. Golongan III Rp166.500 dari Rp158.000. Golongan IV Rp222.000 dari Rp210.500. Golongan V Rp222.000 dari Rp210.500.
Kalianda-Terbanggi Besar Golongan I Rp95.500 dari Rp90.500. Golongan II Rp143.000 dari Rp135.500. Golongan III Rp143.000 dari Rp135.500. Golongan IV Rp191.000 dari Rp181.000. Golongan V Rp191.000 dari Rp181.000.
Sidomulyo-Terbanggi Besar Golongan I Rp85.500 dari Rp81.000. Golongan II Rp128.500 dari Rp122.000. Golongan III Rp128.500 dari Rp122.000. Golongan IV Rp171.500 dari Rp162.500. Golongan IV Rp171.500 dari Rp162.500.
Lematang-Bakauheni Selatan Golongan I Rp62.500 dari Rp59.500. Golongan II Rp94.000 dari Rp89.000. Golongan III Rp94.000 dari Rp89.000. Golongan IV Rp125.500 dari Rp119.000. Golongan V Rp125.5000 dari Rp119.000.
Kotabaru-Bakauheni Selatan Golongan I Rp66.500 dari Rp63.000. Golongan II Rp99.500 dari Rp94.500. Golongan III Rp99.500 dari Rp94.500. Golongan IV Rp132.500 dari Rp162.000. Golongan V Rp132.500 dari Rp162.000.
Natar-Bakauheni Selatan Golongan I Rp81.500 dari Rp77.000. Golongan II Rp122.000 dari Rp116.000. Golongan III Rp122.000 dari Rp116.000. Golongan IV Rp163.000 dari Rp154.500. Golongan V Rp163.000 dari Rp154.500.
Tegineneng Timur-Bakauheni Utara Golongan I Rp84.000 dari Rp80.000. Golongan II Rp126.000 dari Rp119.500. Golongan III Rp126.000 dari Rp119.500. Golongan IV Rp168.500 dari Rp159.500. Golongan V Rp168.500 dari Rp159.500.
Tegineneng Barat-Bakauheni Selatan Golongan I Rp91.500 dari Rp87.000. Golongan II Rp137.500 dari Rp130.000. Golongan III Rp137.500 dari Rp130.000. Golongan IV Rp183.000 dari Rp173.500. Golongan IV Rp183.000 dari Rp173.500.
Gunung Sugih-Bakauheni Selatan Golongan I Rp110.000 dari Rp104.500. Golongan II Rp165.500 dari Rp156.500. Golongan III Rp165.500 dari Rp156.500. Golongan IV Rp220.500 dari Rp209.500. Golongan V Rp220.500 dari Rp209.500.
Terbanggi Besar-Bakauheni Selatan Golongan I Rp111.000 dari Rp105.000. Golongan II Rp177.500 dari Rp168.500. Golongan III Rp177.500 dari Rp 168.500. Golongan IV Rp237.000 dari Rp 224.500, dan Golongan V Rp237.000 dari Rp224.500 (abg)