Indoposonline.NET – Kementerian BUMN berharap Ivermectin menjadi terobosan baru. Maklum, Ivermectin mendapat izin sebagai terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). So, Ivermectin mengantongi izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
”Jadi, sekarang setelah keluar hasilnya, semoga bisa memberi terobosan baru pengobatan terapi Covid-19,” tutur Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7).
Baca juga: Wall Street Rebound, IHSG Konsisten Negatif
Kementerian BUMN sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi. Kondisi itu, bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 Indonesia. Obat ini murah, apalagi yang generik. Di mana, harganya sekitar Rp7.885 per tablet. Untuk penggunaan tetap dengan syarat resep dokter atau pengawasan dokter. ”Ini terobosan baru dalam kondisi penderita Covid-19,” ucapnya.
BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat mendukung penanganan terapi Covid-19. Itu tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Baca juga: IHSG Mencoba Rebound, Beli Saham SCMA
Menyusul penetapan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada poin tujuh, bagian isi surat edaran itu, tercantum beberapa obat mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu meliputi Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal). Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu, ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021. (abg)