Indoposonline.NET – Erdian Aji Prihartanto, lebih populer dengan nama Anji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. “EAP als Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja ” ujar Akbp Ronaldo Maradona Siregar, Selasa, (15/6).
Penetapan tersangka artis, musisi dan penyanyi kelahiran jakarta 5 oktober 1978 setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan baik Kesehatan maupun urine. Dalam Pemeriksaan kesehatan tersebut yang bersangkutan dinyatakan sehat, hasil swab antigen menunjukan negatif Covid-19 dan urinenya positif mengandung zat THC (ganja) sementara untuk hasil tes PCR kami Masih menunggu.
Baca juga : Gokil! Barang Bukti Anji eks Drive Beragam dan Cukup Banyak
”Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan/mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja ” ucapnya.
Seperti di beritakan sebelum nya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP als Anj di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur pada jumat, 11/6/2021.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari. (ash)
Baca juga : Artis AN yang Ditangkap Narkoba Ternyata Anji eks Drive
https://www.instagram.com/p/CQEC5guHUNP/