“Kami musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Heri menerangkan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, Virus HSV merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian untuk ikan hias yang dimusnahkan, diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari 2022. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.
“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta jajarannya untuk memperkuat pengawasan. Hal ini diperlukan guna menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia, termasuk dari bahaya ikan dan penyakit ikan karantina. (ham)