indoposnews.co.id – Polresta Bogor Kota memutuskan tidak akan memberlakukan ganjil genap pelat nomor kendaraan hingga akhir pekan depan, namun digantikan sistem mengurai titik kemacetan atau crowd free road (CFR) secara situasional seperti saat ini.
Susatyo menjelaskan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bagi Kota Bogor menandakan penyebaran COVID-19 telah kembali terkendali dengan baik.
Aturan lalu lintas pun mengikuti situasi tersebut agar mobilitas masyarakat mulai kembali longgar. Dengan begitu, aktivitas masyarakat bisa kembali bergairah khususnya pada sektor ekonomi. “Kami dari kepolisian akan memberlakukan aturan lalu lintas sesuai dengan kondisi yang ada dan dibutuhkan,” katanya.
Baca juga : Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Bogor Tersendat Akibat Banjir
Dalam dua hari akhir pekan ini, kata dia, kepadatan lalu lintas pada awal PPKM level 2 terpantau ramai lancar dan tidak menimbulkan kemacetan panjang, sehingga potensi berkerumun dan bisa menjadi wadah penyebaran COVID-19 tidak nampak.
Hingga Minggu (13/3) malam, kemacetan kendaraan di Kota Bogor dapat diantisipasi sehingga CFR juga tidak dilaksanakan signifikan.
Personel Satlantas Polresta Bogor Kota Bogor Kota telah bersiaga di titik-titik rawan macet, seperti pusat keramaian Jalan Suryakencana yang terkenal dengan wisata kuliner dan Jalan Sudirman. Rekayasa lalu lintas berupa penutupan jalur dengan mengalihkan kendaraan ke jalan pun segera diberlakukan andai situasi tersebut terjadi. (nal)