• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

JKP Tidak Sekadar Memberikan Uang Tunai Bagi Yang Ter-PHK

Sandy H by Sandy H
14 Maret 2022 13:10
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat berdialog dengan 10 pekerja yang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat berdialog dengan 10 pekerja yang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan uang tunai bagi mereka yang ter-PHK, termasuk akses informasi pekerjaan melalui pasker.id hingga peningkatan kemampuan pekerja

“JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP,” kata Ida usai berdialog dengan 10 pekerja di Jakarta, Kamis.

Menurut Ida, program JKP adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena lewat JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

“JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, ” katanya.

Ia menjelaskan program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan,” ujar Ida.

Baca Juga : Market Tenaga Kerja Pulih, Wall Street Bergairah

Ada tiga syarat bagi mereka yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

“Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, ” katanya.

Ida Fauziyah mengatakan adanya JKP ini melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, ” kata Ida Fauziyah. (mid)

Tags: indoposindoposnews.co.idJaminan Kehilangan PekerjaanJKPMenakerpekerjaanPHK

Berita Terkait

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04
Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu (tengah) didampingi anggota laskar Merah putih (ist)
Nasional

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

2025/09/27
ist
Nasional

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

2025/09/23
PEDRO Indonesia menghadirkan blind box edisi terbatas – interpretasi masa kini terhadap kebanggaan tanah air
News

PEDRO Indonesia Hadirkan RIMBA, Karakter Orangutan di Hari Kemerdekaan

2025/08/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Tes PCR

Waspadai Gelombang Baru COVID-19

30 Oktober 2021 22:45
IHSG

Market Tunggu Sikap The Fed

16 September 2021 08:27
Lagi! Arthakencana Borong 32,09 Juta Saham AKR Corporindo Rp46 Miliar

Lagi! Arthakencana Borong 32,09 Juta Saham AKR Corporindo Rp46 Miliar

12 September 2024 13:27
Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak Sebagai Tempat Karantina

Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak Sebagai Tempat Karantina

20 Desember 2021 07:07

Top Search Engine Optimization Strategies!

26 Januari 2015 09:23
Blue Bird

Rajin, Bos Blue Bird Kembali Borong Saham Miliaran Rupiah

13 September 2021 16:35
Krakatau Steel

Keren! Ekspor Maret 2022 Krakatau Steel Tembus 116.406 Ton

7 April 2022 17:00
Anies baswedan

Anies Baswedan : Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing

19 Juli 2021 02:09
Cimory

Amankan Jalur puncak, Petugas Satlantas Polres Cianjur Turun ke Jalan

13 Agustus 2022 17:09
Wulan Guritno

Garap Non Restoran, Emiten Besutan Wulan Guritno Right Issue 584,77 Juta Lembar

26 Maret 2023 21:27 - Updated on 27 Maret 2023 00:01

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu