Indoposnews.co.id – Investasi tambang batubara Rp80 juta yang dilakukan Zaini Mustafa kepada Ustaz Yusuf Mansur (UYM) berbuntut panjang. Investasi yang dimulai pada tahun 2009 tersebut berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Zaini mulai tertarik berinvestasi saat UYM memberikan proposal investasi Batu Baru tahun 2009. Dengan latar belakang sebagai seorang ustaz, Zaini tidak berpikir dua kali atas investasi yang dijanjikan dengan keuntungan 11 persen. “Saya lihat kan beliau seorang ustaz,” katanya.
Sayangnya, investasi yang diharapkan bisa ikut serta membantu dalam ibadah tersebut tidak berujung. Zaini yang awalnya menahan diri dengan beragam pertimbangan dari beberapa ulama, jamaah dan statusnya masih menjadi pengawas di yayasan masjid Darusalam tersebut akhinya memperkarakan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).
“Dulu belum, jadi rencananya memang pada awal ini tidak dibayar rencananya saya proses di kepolisian dan perdata, tetapi ada beberapa ulama, jamaah dan lain sebagaianya. Saya juga aktivis masjid, sampai saat ini saya masih menjadi pengawas di Yayasan Masjid Darusalam,” katanya.
Baca Juga : Dua TKI Hongkong ‘Meja Hijaukan’ Ustaz Yusuf Mansur di PN Tangerang
“Ternyata di tahun 2020, kok semakin banyak ulahnya, jadi ya sudah saya gugat saja,”sambunganya.
Zaini mengugat empat pihak. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (13/1/2022), empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu: PT Adi Partner Perkasa , Adiansah
Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Tidak hanya itu, Zaini pun akan mempolisikan UYM setelah dirinya melayangkan surat kepada menteri pertambangan. Surat tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki tambang seperti yang dijanjikan atau tidak. Jika tidak, tentunya pihaknya membawa kasus ini ke rana penipuan.
“Kalau mereka tidak memili tambang di kalimantan Selatan, berarti mereka, presentasinya bohong. Kemudian direktur utama mengajak ke Kalimantan Selatan untuk memperlihatkan lokasinya tambang. kalau itu bukan punya dia berarti bohong,” katanya.
Baca Juga : 12 Korban Usaha Patungan Ustaz Yusuf Mansur Tempuh Jalur Hukum
Padahal dalam presentasi ditunjukan beberapa gambar akan investasi tersebut. “Kalau tambangnya bukan milik dia, berarti bohong juga. Insya Allah akan saya bongkar,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Zaini, di tahun 2010 setelah tidak ada pembayaran terjadi pertemuan dengan UYM. Dalam pertemuan tersebut UYM mengatakan akan menganti kerugian jamaah yang telah disetor ke PT Adi Partner Perkasa. “Realisasinya tidak ada. Itu hanya omongan bualan belakang,” paparnya.
Dikonfirmasi atas laporan tersebut. Ustaz Yusuf Mansur tidak menjawab. Saat awak media menghubunginya melalui pesan whatsapp, UYM tidak merespon.
SDR Galang konsolidasi korban invetasi Bodong
Studi demokrasi Rakyat (SDR) merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Saat ini, dari investigasi di berbagai sumber, korban invetasi bodong ditenggarai mencapai 3 juta orang lebih dengan kerugian lebih dari RP110 trilliun.
Apalagi pada umumnya, korban investasi bodong ini berjuang sendiri-sendiri atau dengan kelompok kecil mencari keadilan. sehingga, kerap tidak dianggap baik oleh pihak pelaku.
SDR berinisiatif untuk menyediakan wadah bagi korban invetasi bodong untuk bersatu, bergerak dan berjuang bersama. “Wadah ini terbuka untuk siapa saja yang menjadi korban invetasi bodong, termasuk yang ditangani oleh mabes polri,” ujar Direktur Eksekutif , Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. (ash)