indoposnews.co.id – Emiten menara Djarum Group, Sarana Menara (TOWR) kembali mendapat fasilitas pinjaman perbankan. Kali ini, suntikan dana taktis Rp1 triliun dari Bank Central Asia (BBCA). Itu melengkapi fasilitas perbankan Rp3 triliun dari BTPN, dan CIMB Niaga yang didapat sebelumnya.
Teken perjanjian perubahan kesepuluh itu, melibatkan BCA dengan sejumlah anak usaha perseroan. Meliputi Profesional Telekomunikasi (Protelindo), Iforte Solusi Infotek (Iforte), Komet Infra Nusantara (KIN), Solusi Tunas Pratama (STP), dan BIT Teknologi Nusantara (BIT).
Baca juga: Emiten Milik Sandiaga Merdeka Sandang Peringkat idA
Perjanjian kesepuluh itu, perubahan atas fasilitas kredit Rp500 miliar berdasar revolving loan facility agreement pada 21 Desember 2016. Fasilitas kredit itu, telah mengalami perubahan dengan perubahan terakhir pada 16 November 2021.
Seiring perjanjian perubahan kesepuluh itu, para pihak sepakat untuk menambah fasilitas kredit investasi 5 (fasilitas H) senilai Rp1 triliun. Fasilitas itu, untuk Protelindo, Iforte, KIN, STP, BIT. Menyusul fasilitas H itu, Protelindo, Iforte, KIN, STP, dan BIT bertanggung jawab secara renteng terhadap seluruh kewajiban yang ada. ”Durasi fasilitas H 60 bulan sejak panafrikan pertama,” tutur Irfan Ghazali, Secretaris Perusahaan Sarana Menara, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/12).
Baca juga: Siapkan Rp100 Miliar, Pengelola RS Hermina Buyback 80 Juta Saham
Perjanjian kesepuluh merupakan transaksi afiliasi yang berkelanjutan dari perjanjian fasilitas sebelumnya. Transaksi itu, dikecualikan berdasar ketentuan pasal 5 huruf (e), dan pasal 6 ayat (1) huruf d, dan e POJK 42, sehingga hanya diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah diteken perjanjian kesepuluh.
Perjanjian perubahan kesepuluh bukan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha (POJK 17), dan bukan transaksi benturan kepentingan dalam POJK 42. ”Tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum, konisi keuangan, atau kelangsungan usaha atas teken perjanjian tersebut,” imbuh Irfan. (abg)