Indoposonline.net – 186 perusahaan dan perkantoran di DKI Jakarta mendapat teguran. 186 perusahaan tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes).”186 perkantoran dan perusahaan kami beri teguran tertulis,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis melaluin keteranganya Selasa (13/4).
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, selama Januari hingga Maret 2021, pihaknya telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada 241 perusahaan dan perkantoran. Dari 241 perusahaan dan perkantoran yang disidak tersebut, sebanyak 186 diberikan teguran karena terbukti
“186 perkantoran dan perusahaan kami beri teguran tertulis karena tidak menerapkan aturan protokol kesehatan yang ditetapkan,”ujarnya.
Baca juga : Masuk Zona Hijua Covid-19, Kepulauan Seribu Terapkan Pendidikan Tatap Muka
Beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan dan perkantoran diantaranya tidak menerapkan self assesment, tidak menempelkan pakta integritas, tidak memiliki sistem pendataan tamu, belum ada tanda cross (silang) jarak, tidak memiliki tim gugus COVID 19 internal, serta tidak memiliki ruang observasi.
Ia menambahkan, selama Ramadan pihaknya tetap menggelar pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
“Pengawasan prokes yang digelar sesuai jam kerja perusahaan dan perkantoran selama Ramadan, serta mengacu pada aturan yang berlaku,” tandasnya. (dim)