Indoposonline.NET – Polda Metro Jaya tidak menahan Dokter Richard Lee usai. Pria yang ditangkap atas kasus laporan artis Kartika Putri akhirnya dipulangkan.
Richard-sapaan akrabnya tidak ditahah lantaran bersikap koorperatif dalam proses penyidikan.
“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, kamis (12/8).
Baca juga
. Sebelum Kasus Sumbangan 2 T, Heryanti Tio Ternyata Pernah Berurusan dengan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses ilegal akun media sosial yang disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.
”Sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Richard dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
“Richard dipulangkan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga :
Innalillahi, 545 Dokter Indonesia Meninggal Dunia
Sebelumnya, polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan percobaan menghilangkan barang bukti.
Semula, kepolisian menyatakan Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Namun belakangan, penyidik memulangkan Richard karena dianggap kooperatif. (ash)