Indoposonline.NET – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terlibat aktif melawan penyebaran Covid-19. Sejumlah protokol kesehatan ketat diterapkan. Terbaru, mengharuskan (wajib) pengunjung gedung BEI menunjukkan sertifikat vaksin virus asal Wuhan, Hubei, Tiongkok tersebut.
Ketentuan itu, berlaku efektif sejak Senin, 16 Agustus 2021 mendatang. Itu sejalan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk penanggulangan Covid-19. ”Mulai 16 Agustus 2021, pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama untuk memasuki area gedung BEI,” tutur Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI, Selasa (10/8).
Baca juga: Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Bakal Menguat
Penunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu, dapat berbentuk fisik atau berupa digital melalui platform aplikasi PeduliLindungi/JAKI. ”Sertifikat itu, ditunjukkan kepada petugas kala memasuki area gedung BEI atau saat proses penukaran ID,” imbuh Aji.
Keharusan menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 itu memperkuat surat edaran (SE) bernomor SE-00005/BEI.SDM/02-2021 mengenai prosedur kunjungan pihak eksternal ke BEI. SE itu, memastikan meski ada ketentuan khusus dalam bertamu, namun pelayanan tetap diutamakan. Setiap pengunjung eksternal wajib mengikuti ketentuan new normal protokol BEI. Kemudian diupayakan untuk menghindari pertemuan secara langsung (pertemuan fisik) selama pandemi Covid-19 dengan cara mengoptimalkan penggunaan teknologi/collaboration tools untuk pertemuan secara online.
Baca juga: IHSG Potensi Naik, Serbu Saham Smartfren
Namun begitu, apabila pertemuan langsung tidak dapat dihindari, tamu, vendor, dan pihak eksternal lain berkunjung ke BEI wajib mengisi formulir Self Assessment Risiko COVID-19 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/SelfAssessmentEksternalBEI. Formulir berlaku selama 3 hari kalender. Selanjutnya, tamu wajib mengisi formulir self-assessment kembali.
Pengunjung juga wajib melakukan rapid test (antigen) atau PCR dengan masa berlaku selama 3 hari kalender sejak tanggal dikeluarkan. Selanjutnya, tamu harus mengikuti rapid test (antigen) atau PCR kembali selambat-lambatnya satu hari sebelum masa berlaku rapid test (antigen) atau PCR berakhir.
Baca juga: Sepi Sentimen Positif, IHSG Pertahankan Level Psikologis 6.000
Kemudian menyampaikan formulir Self Assessment Risiko Covid-19, dan hasil rapid test (antigen) atau PCR masih berlaku, minimal satu hari sebelum kunjungan ke BEI melalui email ke alamat covidtest@idx.co.id, alamat email PIC BEI terkait, dan menunjukkan hasil rapid test (antigen) atau PCR di pos pemeriksaan sekuriti saat melakukan kunjungan.
Tentu saja, biaya pelaksanaan rapid test (antigen) atau PCR ditanggung pihak eksternal yang berkunjung ke BEI. Kemudian seluruh tamu atau pengunjung wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pengunjung wajib menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan protokol lain untuk keamanan, dan kenyamanan bersama. (abg)