indoposnews.co.id – Adaro Energy (ADRO) mengklaim larangan ekspor batu bara belum berdampak material. Namun, kalau larangan ekspor itu diperpanjang akan berdampak material. Pasalnya, kebijakan itu, berada di luar kontrol, bukan kesalahan Adaro Energy, dan entitas anak usaha.
Anak usaha Adaro Energy terdiri dari PT Adaro Indonesia (AI), PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Cipta Sarana, PT Mustika Indah Permai (MIP), dan PT Maruwai Coal (MC) seluruhnya terdampak menyusul larangan ekspor batu bara tersebut.
Baca juga: Potensial, Krakatau Steel Lanjut Genjot Program Hilirisasi Produk Baja
Seluruh anak usaha Adaro Energy itu, mempersiapkan dan mengambil langkah-langkah mitigasi dianggap perlu dalam menyikapi situasi tersebut, baik terhadap kebijakan larangan ekspor maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Sejumlah langkah itu, penting mengingat entitas anak usaha Adaro Energy yaitu AI dan MIP telah memenuhi kewajiban berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai peraturan perundangan berlaku. Maruwai Coal memproduksi batu bara metalurgi (bahan baku industri baja). Itu berbeda dengan batu bara termal untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik. Spesifikasi batu bara besutan Maruwai Coal tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Mantap, Bukaka Teknik Perkuat Modal Anak Usaha Rp1,5 Triliun
Selain itu, entitas usaha Adaro Energy terus berusaha membantu PLN dalam mengatasi krisis pasokan batu bara. Itu dilakukan dengan menambah pasokan ke PLTU milik Grup PT PLN dan/atau IPP agar situasi krisis pasokan batu bara bisa segera diatasi, dan larangan ekspor dapat segera dicabut.
Adaro Energy dan entitas usaha tetap memonitor, memperhatikan perkembangan pencabutan larangan ekspor batu bara. Itu mengingat dalam Surat B-1605 telah diatur pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri akan dievaluasi, dan ditinjau kembali berdasar realisasi pasokan batu bara untuk PLTU Grup PT PLN, dan IPP.
Baca juga: Hadirkan EPM Berbasis Komputasi Awan, Metrodata Gandeng Perusahaan Software AS
Adaro Energy dan anak usaha berharap larangan ekspor batu bara dapat segera dicabut. Tidak dikenakan terhadap pihak-pihak telah memenuhi kewajiban berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai peraturan perundangan berlaku.
Selain itu, entitas anak usaha Adaro Energy telah melakukan tiga komunikasi secara intensif dengan pembeli dan bernegosiasi. Itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi wanprestasi. ”Termasuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman Januari 2022, dan penyampaian pemberitahuan terjadinya keadaan kahar,” tutur Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan Adaro Energy, Selasa (11/1). (abg)