indoposnews.co.id _ Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kembali tersandung kasus hukum. Ustaz Yusuf Mansur digugat korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (9/12/2021). Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan wanprestasi.
“Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha,” ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ichwan mengemukakan sebelum melakngka ke pengadilan. sejumlah korban usaha patungan telah membuka pintu mediasi, bahkan somasi terhadap dugaan melakukan wanprestasi telah dilakukan, hanya saja semuanya tidak mendapatkan jalan terang. “Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim,’ katanya.
lebih lanjut dikatakan Ichwan, korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan, sedikitnya ada sekitar 12 orang Korban dari berbagai daerah.
Baca Juga : Yusuf Mansur di Somasi Peserta Investasi Patungan Usaha Hotel Siti
“Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang,” jelasnya.
Dalam proses Patungan Usaha, Ichwan menegaskan, pihak korban telah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. “Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata,” ujar Ichwan.
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Selain itu, UYM juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil.
“Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara UYM janjikan kepada klien kami,” ujarnya.
Beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha menjadi salah satu kekuatan hukum yang akan dijadikan bukti di persidangan. “Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat,” pungkas Ichwan. (ash)