indoposnews.co.id – Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) menyiapkan anggaran Rp116,93 miliar. Dana tersebut diplot untuk menggeber pembelian kembali (buyback) saham. Dan, rencana tersebut telah mengantongi restu para pemodal.
Izin didapat perseroan dalam rapat umum pemegang saham tahunan pada 10 Juni 2024 lalu. Pelaksanaan buyback, dan jumlah keseluruhan treasury stock milik perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan.
Pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan dilatari upaya manajemen memandang perlu mengembalikan harga saham pada harga awal initial public offering (IPO). Tindakan buyback itu, diharap dapat meningkatkan harga saham perseroan, dan memberi kepercayaan kepada investor kalau buyback saham salah satu bentuk kepercayaan diri manajemen terhadap nilai saham perseroan.
Baca juga: Periksa! Ini Jadwal Dividen Atmindo Rp5,4 Miliar
Selain itu, program buyback itu, juga dilandasi keyakinan manajemen akan kinerja, dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders.
Pelaksanaan buyback tidak menyebabkan penurunan terhadap perseroan, dan justru akan meningkatkan laba per saham perseroan.
Perseroan akan menggunakan kas internal perseroan untuk buyback dengan berpedoman pada POJK 29/2023. Berdasar sumber dana, aset dan ekuitas akan menurun maksimal sejumlah nilai buyback. Pelaksanaan buyback diprediksi tidak menyebabkan kekayaan bersih menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib telah disisihkan, termasuk sisi pendapatan maupun biaya operasional, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo, bukan dana hasil penawaran umum, dan bukan dana dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
Baca juga: Periksa! Ini Jadwal Dividen Atmindo Rp5,4 Miliar
Saham hasil buyback akan dialihkan menjadi treasury stock dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Periode pelaksanaan buyback direncanakan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST, dan otoritas jasa keuangan (OJK).
Realisasi buyback akan dilakukan sesuai periode pelaksanaan buyback. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 6 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham. (abg)