Indoposonline.NET – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol bodong. Pelaku pinjol ilegal sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan cara intimidasi.
“Kita sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal. Jumlah itu tidak sedikit,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, Kamis (10/6).
Baca juga: Perkuat Modal, Sarana Multigriya Jajakan Obligasi Rp1,5 Triliun
Tidak sedikit masyarakat terjebak pinjol ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan ketat. Meski begitu, konsekuensi pinjol ilegal amat berbahaya. ”Bunga hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2-4 persen per hari. Yang paling berbahaya selalu minta izin untuk mengakses seluruh data dan kontak di handphone,” imbuhnya.
Setelah mendapat data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakan untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman. Caranya, menyebar foto atau data pribadi meminjam kepada publik. ”Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” tegas Tongam.
Baca juga: Pasar Kripto Luar Biasa, Zipmex Buru 1 Juta Pengguna Anyar
Meski demikian, tidak semua pinjol merugikan. Sebab, tujuan pinjol untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat tidak terlayani jasa keuangan perbankan. Setidaknya, saat ini, ada 55 juta nasabah bergabung dengan pinjol legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun. (abg)