indoposonline.net – Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan itu berlaku 6-17 Mei 2021 untuk mencegah ledakan kasus Covid-19. Meski begitu, destinasi wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko tetap buka.
”Kami patuhi keputusan pemerintah. Namun, kami berharap ada kelonggaran,” tutur Direktur Utama PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Edy Setijono.
Baca juga: Mensos Risma Pastikan Keamanan Warga Pasca Gempa di Malang
Kelonggaran bukan merujuk pada penerapan protokol kesehatan (Prokes). Melainkan kebijakan sektor pariwisata yang sudah cukup lama terdampak pandemi Covid-19. Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko tidak berdiri sendiri. Ada denyut ekosistem pariwisata bergantung pada keberlangsungan wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko.
Candi Prambanan misalnya, menjadi magnet ekonomi kawasan Yogyakarta bagian timur. Begitu Candi Borobudur dikelilingi desa wisata, dan pelaku UMKM. Semua saling bergantung pada aktivitas wisata tiga candi besar tersebut. ”Kelonggaran kami maksud bagaimana sektor pariwisata tetap menggeliat karena kesadaran masyarakat pada protokol kesehatan sudah terbentuk,” ucap Edy.
Baca juga: Kemenag Edarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Berikut Isinya
Candi-candi di bawah pengelolaan PT TWC tidak akan tutup meski larangan mudik mengemuka. Itu untuk menjaga denyut wisata dan ekosistem ekonomi sekitar tetap bergairah. Saat ini, kuota kunjungan Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko masing-masing 3.000 wisatawan per hari. Angka sama berlaku hingga libur lebaran nanti.
Kendati dipatok 3.000 wisatawan per hari, jumlah rata-rata kunjungan ke tiga candi itu hanya maksimal 1.000 orang. Sisi operasional, pembatasan jumlah wisatawan ini memicu kerugian. Kerugian akan berlipat kalau wisata candi tutup sama sekali. Terutama mengorbankan pelaku usaha pariwisata sekitarnya.
Baca juga: Rapid Test Antigen di Stasiun Rp 85 Ribu, Berikut Lokasinya !
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Yogyakarta pada Senin (5/4). Kebijakan itu, berlaku mulai 6-19 April 2021. Meski telah keluar kebijakan pelarangan mudik, Sultan Hamengku Buwono X mendesak pemerintah mendetailkan isi PPKM Mikro selama Ramadan, mudik, dan lebaran. Karena pada kenyataannya sulit membatasi mobilitas masyarakat. (abg)