indoposnews.co.id – Dampak pandemi Covid-19 terhadap industri perbankan terkendali. Itu karena tidak ada peningkatan signifikan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) tutup, dan dilikuidasi. Penutupan BPR tersebab mismanajemen.
Berdasar data terkini, BPR tutup sejak 2005-2021 secara jumlah rata-rata antara senam hinca delapan. ”Itu menjadi bukti tekanan pada perbankan selama masa pandemi terkendali,” tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: Demi Laba, Hero Supermarket Kebut Ekspansi IKEA
Saat ini, LPS dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum menemukan sinyal dampak buruk pandemi Covid-19 terhadap industri perbankan. Ketahanan industri perbankan itu, menjadi pertanda baik sistem ekonomi Indonesia. Periode 2005 -2021 secara nasional total simpanan yang dibayarkan Rp1,69 triliun, dengan total 265.797 rekening. Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp202 miliar, dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun. ”Itu artinya setelah 1998 sektor perbankan tidak mengalami tekanan masif,” imbuhnya.
Kalau meninjau klaim nasabah BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur, Purbaya memastikan pelayanan LPS kepada nasabah bank dilikuidasi berjalan baik, dan lancar. Per November 2021, LPS telah membayarkan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo Rp23,86 miliar menyasar 9.523 nasabah. Proses verifikasi untuk menentukan simpanan layak dibayar masih berjalan hingga 17 Desember 2021.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Aman, Ketua OJK Ingatkan Dana Pancadangan
LPS mengimbau bagi nasabah BPR Utomo Widodo belum tercantum sebagai nasabah layak menerima pembayaran klaim terus memantau informasi mengenai pembayaran klaim di media massa, dan situs LPS.
Adapun syarat agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah pertama, tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet. (abg)