indoposnews.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menjadi penyelenggara bursa karbon. Itu menyusul penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 tahun 2023 tentang Bursa Karbon.
”Kami lazim ditanya kesiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon. Saya nyatakan saat ini siap. Tapi tunggu mandat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menunggu POJK-nya,” tutur Iman Rachman, Direktur Utama BEI, dalam paparan publik perayaan 46 tahun diaktifkan kembali pasar modal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/8).
Baca juga: Lunasi Tunggakan! BEI Lepas Gembok Emiten Menantu Megawati Bukit Uluwatu
Sementara itu, untuk menopang pembentukan bursa karbon, akan melanjutkan Kajian perdagangan karbon. ”Ini tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 21 tahun 2022,” tegas Samsul Hidayat, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
KSEI akan menjadi tempat penitipan unit kredit karbon yang akan diperdagangkan setelah mendapat sertifikasi. “Kemungkinan carbon trading tidak pakai perantara. Pembeli langsung membeli unit kredit karbon tanpa broker,” ucap Samsul. (abg)