• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tangkal Penyelewengan Kode QR, Ini Imbauan Kemenkeu

abu by abu
10 Maret 2024 07:27
Tangkal Penyelewengan Kode QR, Ini Imbauan Kemenkeu
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) berkode QR. Surat edaran itu, bertujuan memastikan keabsahan LAI terbitan Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberi panduan jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas, dan keabsahan LAI dalam pengambilan keputusan. 

PPPK mengimbau para pengguna jasa akuntan publik melakukan konfirmasi ke PPPK mengenai keabsahan LAI terbitan KAP. Itu untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI diterbitkan akuntan publik tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan. 

“PPPK menekankan imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan telah memperoleh opini, diteken akuntan publik, dan diterbitkan KAP atau Cabang KAP,” jelas Erawati, Kepala PPPK Kemenkeu. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Dana Pensiunan Hingga THR Rp156,4 triliun

Konfirmasi keabsahan LAI sangat krusial ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi jelas. Pengguna diminta melakukan pemindaian kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk website Pelita dengan memastikan tautan mengarah ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id. 

Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI. Seperti nama KAP, nama Klien, periode laporan keuangan, nomor LAI, tanggal LAI, akuntan publik penanggung jawab, opini, total aset, dan laba/rugi bersih. 

Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK untuk memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR. Meski sebelumnya telah ada Surat Edaran SE- 4/PPPK/2021 membahas Pendaftaran, dan Pencantuman kode QR pada laporan auditor Independen, SE terbaru memiliki tujuan, dan fokus berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021. 

Baca juga: Kemenkeu dukung Pembangunan proyek PLTA “Pumped Storage” di Jabar

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait penerbitan LAI dilengkapi kode QR. Dengan penerbitan SE ini, PPPK berharap manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh pengguna jasa, dan KAP. Pengguna jasa memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas. 

Seiring ketentuan peraturan berlaku, KAP belum atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun sesuai PMK-186/PMK.01/2021. Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien, dan pemangku kepentingan. 

Surat edaran itu, dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. (abg)

Tags: AntisipasiKemenkeuKode QRMitigasiPPPKRisiko

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

SMF

Perkuat Modal, Sarana Multigriya Jajakan Obligasi Rp1,5 Triliun

11 Juni 2021 17:46
Digital Mediatama

Perkuat Kegiatan Usaha, Digital Mediatama Bentuk Usaha Baru

16 September 2021 17:51
Menteri PUPR Tinjau Gempa Pasaman Barat

Menteri PUPR Tinjau Gempa Pasaman Barat

28 Februari 2022 20:51
Indonesia Kendaraan

Sediakan Layanan Terpadu, Indonesia Kendaraan Garap Bisnis PDC

5 Oktober 2022 18:27
Robert Pattinson dan Zoe Kravitz di London untuk pemutaran "The Batman", London, Inggris, 23 Februari 2022.

Aktor Robert Pattinson Beraksi di Film Fiksi Batman

24 Februari 2022 11:22
Mohammed bis Salman

Manjakan Pelancong, Arab Saudi Rancang Pembangunan Pulau Surga

5 Desember 2022 15:27
BEI

Bandel, BEI Hukum dan Denda 31 Emiten Rp150 Juta

11 Februari 2022 12:59
Inovator Hunian, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

Inovator Hunian, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

26 November 2025 07:27
Melorot 63 Persen, Laba Garuda Metalindo Sisa Rp17,32 Miliar

Melorot 63 Persen, Laba Garuda Metalindo Sisa Rp17,32 Miliar

10 Juni 2024 13:27
Rossa

Rossa Luncurkan Single Ost Love Knots

1 Desember 2021 08:20

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu