• Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tangkal Penyelewengan Kode QR, Ini Imbauan Kemenkeu

abu by abu
10 Maret 2024 07:27
Tangkal Penyelewengan Kode QR, Ini Imbauan Kemenkeu
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) berkode QR. Surat edaran itu, bertujuan memastikan keabsahan LAI terbitan Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberi panduan jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas, dan keabsahan LAI dalam pengambilan keputusan. 

PPPK mengimbau para pengguna jasa akuntan publik melakukan konfirmasi ke PPPK mengenai keabsahan LAI terbitan KAP. Itu untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI diterbitkan akuntan publik tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan. 

“PPPK menekankan imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan telah memperoleh opini, diteken akuntan publik, dan diterbitkan KAP atau Cabang KAP,” jelas Erawati, Kepala PPPK Kemenkeu. 

Baca Juga

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Dana Pensiunan Hingga THR Rp156,4 triliun

Konfirmasi keabsahan LAI sangat krusial ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi jelas. Pengguna diminta melakukan pemindaian kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk website Pelita dengan memastikan tautan mengarah ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id. 

Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI. Seperti nama KAP, nama Klien, periode laporan keuangan, nomor LAI, tanggal LAI, akuntan publik penanggung jawab, opini, total aset, dan laba/rugi bersih. 

Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK untuk memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR. Meski sebelumnya telah ada Surat Edaran SE- 4/PPPK/2021 membahas Pendaftaran, dan Pencantuman kode QR pada laporan auditor Independen, SE terbaru memiliki tujuan, dan fokus berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021. 

Baca juga: Kemenkeu dukung Pembangunan proyek PLTA “Pumped Storage” di Jabar

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait penerbitan LAI dilengkapi kode QR. Dengan penerbitan SE ini, PPPK berharap manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh pengguna jasa, dan KAP. Pengguna jasa memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas. 

Seiring ketentuan peraturan berlaku, KAP belum atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun sesuai PMK-186/PMK.01/2021. Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien, dan pemangku kepentingan. 

Surat edaran itu, dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. (abg)

Tags: AntisipasiKemenkeuKode QRMitigasiPPPKRisiko

Berita Terkait

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun
Ekonomi

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

2026/01/11
Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar
Ekonomi

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

2026/01/11
Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)
Ekonomi

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

2026/01/11
Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-
Ekonomi

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

2026/01/11
Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar
Ekonomi

Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar

2026/01/11
Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru
Ekonomi

Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru

2026/01/07

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

IHSG

Market Kembali Drop, Koleksi Sejumlah Saham Berikut 

6 Desember 2021 08:00
Jason Momoa dan Lisa Bonet.

Aktor “Aquaman” Jason Momoa dan Lisa Bonet Berpisah

13 Januari 2022 21:14 - Updated on 14 Januari 2022 01:18
Hari Raya Nyepi Bogor Terapkan Buka Tutup

Hari Raya Nyepi Bogor Terapkan Buka Tutup

3 Maret 2022 12:25
Mitra Investindo

Banting Setir! Mitra Investindo Garap Lini Usaha Pelayaran, dan Logistik

17 September 2023 09:27
Pluang

Pluang Perkenalkan 15 Reksa Dana Baru, Buruan Tengok Lengkapnya

8 November 2021 16:27
Rizky Billlar didampingi istrinya Lesty kejoran memenuhi panggilan penyidik. foto / kapanlagi

Dipanggil Penyidik, Rizky Billar Langsung Kembalikan Uang Hadiah Pernikahan Doni Salmanan

22 Maret 2022 16:00 - Updated on 23 Maret 2022 02:48
Mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas - indoposnews

Mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

21 Mei 2022 10:20
Maverick Vinales

Lepas dari Yamaha, ini Langkah Maverick Vinales

17 Agustus 2021 07:02
barca

Barca juara, MU Gagal, Berikut Hasil Lengkap Kompetisi Eropa

22 Maret 2021 06:04
Supermodel Naomi Campbell Kembali ke Panggung

Supermodel Naomi Campbell Kembali ke Panggung

27 September 2021 10:23

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu