• Redaksi
Rabu, Oktober 15, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tangkal Penyelewengan Kode QR, Ini Imbauan Kemenkeu

abu by abu
10 Maret 2024 07:27
Tangkal Penyelewengan Kode QR, Ini Imbauan Kemenkeu
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) berkode QR. Surat edaran itu, bertujuan memastikan keabsahan LAI terbitan Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberi panduan jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas, dan keabsahan LAI dalam pengambilan keputusan. 

PPPK mengimbau para pengguna jasa akuntan publik melakukan konfirmasi ke PPPK mengenai keabsahan LAI terbitan KAP. Itu untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI diterbitkan akuntan publik tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan. 

“PPPK menekankan imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan telah memperoleh opini, diteken akuntan publik, dan diterbitkan KAP atau Cabang KAP,” jelas Erawati, Kepala PPPK Kemenkeu. 

Baca Juga

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Dana Pensiunan Hingga THR Rp156,4 triliun

Konfirmasi keabsahan LAI sangat krusial ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi jelas. Pengguna diminta melakukan pemindaian kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk website Pelita dengan memastikan tautan mengarah ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id. 

Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI. Seperti nama KAP, nama Klien, periode laporan keuangan, nomor LAI, tanggal LAI, akuntan publik penanggung jawab, opini, total aset, dan laba/rugi bersih. 

Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK untuk memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR. Meski sebelumnya telah ada Surat Edaran SE- 4/PPPK/2021 membahas Pendaftaran, dan Pencantuman kode QR pada laporan auditor Independen, SE terbaru memiliki tujuan, dan fokus berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021. 

Baca juga: Kemenkeu dukung Pembangunan proyek PLTA “Pumped Storage” di Jabar

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait penerbitan LAI dilengkapi kode QR. Dengan penerbitan SE ini, PPPK berharap manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh pengguna jasa, dan KAP. Pengguna jasa memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas. 

Seiring ketentuan peraturan berlaku, KAP belum atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun sesuai PMK-186/PMK.01/2021. Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien, dan pemangku kepentingan. 

Surat edaran itu, dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. (abg)

Tags: AntisipasiKemenkeuKode QRMitigasiPPPKRisiko

Berita Terkait

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE
Ekonomi

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

2025/10/13
Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor
Ekonomi

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

2025/10/13
UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI
Ekonomi

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

2025/10/13
Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU
Ekonomi

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

2025/10/13
Puri Sentul Ungkap Aksi Baru
Ekonomi

Puri Sentul Ungkap Aksi Baru

2025/10/13
Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto
Ekonomi

Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto

2025/10/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Lumayan! Anak Usaha Semen Indonesia Gulirkan Dividen Rp372,54 Miliar 

Lumayan! Anak Usaha Semen Indonesia Gulirkan Dividen Rp372,54 Miliar 

1 Juli 2025 12:27
Pelindo

Cermati, Ini Latar Penting Peleburan Pelindo I-IV

21 September 2021 17:07
Medco Energi

Caplok ConocoPhillips, Medco Energi Segera Gelar RUPSLB

9 Desember 2021 15:27
ASI

IDAI : Ibu Positif Covid-19 Bisa Memberikan ASI

12 Agustus 2021 20:25
Awas Erdogan

Awas Erdogan 

13 April 2023 05:27
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda di lajur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (19/3/2022, 22.00 WIB).

Anies Baswedan Tambah Satu Lajur untuk Sepeda di Jalan Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman

19 Maret 2022 23:28
Dibekali Suara 3D, Ini Keunggulan Soundcore P40i   

Dibekali Suara 3D, Ini Keunggulan Soundcore P40i   

8 Mei 2024 11:07
Aesler Grup

Gaet Huawei, Aesler Grup Bangun Data Center 88 MW Hijau

21 Desember 2021 18:29
Setelah Astralwerks, Barong Family dan SPINNIN’, Tahun Ini EMPC Berkolaborasi dengan STMPD RCRDS

Setelah Astralwerks, Barong Family dan SPINNIN’, Tahun Ini EMPC Berkolaborasi dengan STMPD RCRDS

17 Agustus 2023 12:08
Selebrasi Son Heung-min setelah mencetak gol ketiga Tottenham Hotspur dalam pertandingan Liga Inggris lawan Newcastle United. pada 4 April 2022. ANTARA/REUTERS/DAVID KLEIN

Tungangi Newcastle 5-1, Tottenham Naik Posisi Empat

4 April 2022 01:13

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu