• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Gaga Muhammad Sebut Ada kelalaian Pihak Lain Kelumpuhan Laura Anna

Sandy H by Sandy H
10 Januari 2022 16:18 - Updated on 19 Januari 2022 13:23
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA

Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Terdakwa Gaga Muhammad menilai ada kelalaian dari pihak lain dalam kelumpuhan yang terjadi pada Laura Anna.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini,” kata Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menjelaskan, kelalaian pihak lain yang dimaksud di antaranya dari pihak rumah sakit yang melakukan penanganan pertama terhadap Laura Anna.

“Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban dimana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang,” ujar Gaga.

Baca Juga : Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

Gaga mengatakan, saat itu Laura Anna baru mendapatkan penanganan serius ketika empat hari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

“Penanganan dan tindakan serius dan terukur rumah sakit baru dilakukan pada hari keempat sejak korban dibawa ke rumah sakit tersebut, yaitu sejak 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019 dengan melakukan MRI di rumah sakit lain,” tutur Gaga.

Dari pemeriksaan MRI, kata Gaga, diketahui bahwa ada pergeseran pada tulang belakang Laura Anna akibat kecelakaan di Tol Jagorawi.

“Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya,” kata Gaga.

Gaga juga mengatakan dalam pledoinya bahwa sebelum musibah kecelakaan terjadi, dirinya telah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar.

“Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang,” ujar Gaga

Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna.

Jaksa juga menuntut Gaga denda sebesar Rp10 juta.”Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan,” kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami “spinal cord injury” atau cedera saraf tulang belakang. (ash/ant)

 

Tags: Gaga Muhammadlaura Anna

Berita Terkait

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7
Ekonomi

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

2025/10/20
Tono Supartono dan andi Rianto (ist)
Hiburan

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

2025/03/19
Freshmag bersama The Changcuters sebagai brand ambassador mengkampanyekan tren gaya hidup sehat food pleasure tanpa khawatir gangguan lambung. (foto - istimewa)
Hiburan

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

2025/02/15
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26
Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable
Musik

Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable

2024/11/14

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Film "Goosebumps"

Disney Plus Tayangkan Serial TV “Goosebumps”

5 Februari 2022 09:42
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (kanan) saat pergi memantau jamaah calon haji yang berasal dari Jawa Timur pada Sabtu (4/6/2022).

Khofifah Doakan 499 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter Pertama Jadi Haji Mabrur

4 Juni 2022 13:12
PTPP

Melangit 77 Persen, PTPP Tabulasi Laba Rp481 Miliar

5 Maret 2024 16:27
Single Investor

Keren, Jumlah Single Investor Identification Tembus 9 Juta

1 Juli 2021 11:48
Indofood CBP

Siap-Siap, Indofood CBP Jajakan Obligasi Global

27 Mei 2021 15:57
Saham Terjun Bebas, Ini Respons Cilacap Samudera Fishing

Saham Terjun Bebas, Ini Respons Cilacap Samudera Fishing

3 Oktober 2023 11:27
Frislly Herlind Beradu Akting dengan Panji Zoni di film “Begadang Rendang”

Frislly Herlind Beradu Akting dengan Panji Zoni di film “Begadang Rendang”

14 April 2021 22:51
Pesepak bola Paris St Germain Kylian Mbappe melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Bordeaux dalam babak lanjutan Liga Prancis, di Stadion Parc des Princes, Paris, Prancis, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO

Pelatih PSG Mauricio Pochettino Berharap Kylian Mbappe Perpanjang kontrak

22 April 2022 21:55
Lanjut! Lo Kheng Hong Boyong 420.700 Saham ABM Investama

Lanjut! Lo Kheng Hong Boyong 420.700 Saham ABM Investama

4 September 2024 13:27
Resmi IPO, Emiten Besutan Tommy Soeharto Optimistis Kinerja Positif

Resmi IPO, Emiten Besutan Tommy Soeharto Optimistis Kinerja Positif

9 Agustus 2023 17:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu