indoposnews.co.id – Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Jakarta Timur meniadakan persyaratan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi warga yang menjadi pelaku perjalanan luar kota dalam negeri (domestik) setelah divaksinasi minimal dosis pertama dan kedua.
Kepala Satuan Pelaksana Terminal Pulo Gebang, Hendra, mengatakan calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang telah divaksin dosis pertama dan kedua serta vaksin “booster” tidak perlu membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
“Namun, pelaku perjalanan yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” kata Hendra di Jakarta, Rabu.
Hendra menjelaskan, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga : Tekan Varian Omicron, Klinik OMDC Benhil Fasilitasi Antigen Murah
“Jadi setelah adanya pengumuman itu, diberlakukan mulai Rabu hari ini. Kita tidak ada pengecekan hasil tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan luar kota yang telah divaksin lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik, yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.
Penghapusan persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat, yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah. (nal)