indoposnews.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan intervensi pemerintah dengan meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level tiga dapat menekan rasio kasus positif COVID-19 sepekan terakhir sebesar 23,1 persen atau berada di atas batas aman sebesar lima persen.
“Intervensi ini dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal PPKM dan levelnya adalah level tiga sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Selasa (8/2) pemeriksaan atau testing COVID-19 selama sepekan terakhir mencapai 367.215 orang dengan persentase kasus positif mencapai 23,1 persen.
Baca Juga : Anies Baswedan Berharap Pemuda Indonesia jadi Warga Dunia
Sedangkan target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Jakarta setiap pekan mencapai 10.645 pemeriksaan.
Dengan demikian, jumlah pemeriksaan di Jakarta melampaui target WHO dengan rata-rata kisaran 35-40 kali lipat.
“Ini angkanya sangat tinggi. Ini pun belum termasuk tes antigen yang juga tidak kalah tinggi di Jakarta,” katanya.
Menurut dia, meski jumlah tes tinggi, namun masih kalah cepat dengan pertambahan kasusnya, begitu juga dengan pelacakan (tracing) kontak erat dari kasus konfirmasi positif COVID-19.
DKI mencatat hingga Selasa (8/2) pertambahan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota mencapai 10.817 kasus sehingga total kasus positif COVID-19 sejak awal kemunculan pada Maret 2020 mencapai satu juta kasus.
Sedangkan kasus aktif yang dirawat atau diisolasi bertambah mencapai 5.627 kasus sehingga menjadi total 80.162 kasus.
Jumlah pasien sembuh bertambah 5.150 orang sehingga total menjadi 910.435 orang dan jumlah meninggal bertambah 40 jiwa sehingga total menjadi 13.872 jiwa.
Untuk itu, melalui PPKM level tiga, kantor yang bergerak di sektor non-esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.
Sekolah sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.
“Juga, tempat tempat publik dikurangi kapasitasnya. Jadi, ke depan, kami akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua tempat. Utamanya penggunaan masker dan ‘check in’ PeduliLindungi di tempat umum,” imbuh Anies.
Pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasuki tempat umum tanpa menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat diminta melapor apabila menemukan tempat atau fasilitas umum tanpa aplikasi PeduliLindungi salah satunya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
“Bila kita menyaksikan sebuah tempat sudah penuh, hindari untuk masuk. Jauhi, kenapa? Karena Omicron ini mudah sekali menular dan potensi itu harus kita hindari,” imbuh Anies. (nal)