• Redaksi
Senin, Juni 9, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

GoTo Gojek Kembali Hadapi Gugatan Hak Cipta, Berikut Penjelasan Manajemen 

abu by abu
8 Oktober 2022 07:00
GoTo Gojek

Suasana listing GoTo Gojek di lantai Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) belum bebas gugatan. Itu menyusul panggilan sidang dari Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan harus menghadiri sidang dalam perkara gugatan perdata atas dugaan hak cipta.

Gugatan itu, dilayangkan Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan nomor register perkara 96.PDt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan itu, pada dasarnya meminta pengadilan untuk menyatakan perseroan, dan tergugat lain telah melakukan pelanggaran hak cipta soal ojek online berdasar pendapat penggugat adalah hak ciptanya sejak 2008.

Baca juga: Bank Raya Right Issue 3,5 Miliar Lembar, Ini Jadwalnya

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Lalu, memerintahkan perseroan dan tergugat lain bersama- sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,8 miliar kepada penggugat, dan memerintahkan perseroan beserta tergugat lain bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10 persen dari penghasilan perseroan periode 2020-2021 sejumlah Rp41,9 miliar kepada penggugat. 

Gugatan itu, pada dasarnya adalah gugatan yang memiliki pokok materi sama dengan gugatan perdata sebelumnya, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan penggugat yang sama yaitu Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus dan status terakhir atas gugatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK, dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022.

Baca juga: Pailit! Pemegang 55,22 Persen Saham Publik Forza Land Angus?

Di mana, perseroan telah menerangkan gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan. Sehingga putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan kasus sebelumnya dianggap selesai. ”Fakta itu tidak berdampak material terhadap perseroan,” tulis R A Koesoemoehadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.  

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2022 telah dilaksanakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Dalam putusan, Majelis Hakim memutuskan menerima dalil eror in persona dari perseroan sebagai tergugat I, dan tergugat lainnya, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Perkuat Posisi, Arthaniaga Borong 1 Miliar Saham Pakuwon Jati  

Selanjutnya, tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan kasus dianggap selesai. 

Kasus itu bergulir pada 31 Desember 2021. Kala itu, Hasan Azhari alias Arman Chasan sebagai penggugat mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta kepada perseroan. Di mana, posisi perseroan sebagai tergugat I. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta dengan registrasi Perkara nomor 86/Pdt.Sus- HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. (abg)

Tags: Arman HasanGoToGoTo GojekGugatanhak ciptaHasan AzhariMajelis Hakim

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda balap (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. (dok.ANTARA)

DKI Jakarta Berperan Aktif Kurangi Emisi Karbon Sebesar 30 Persen pada 2022

5 Juni 2022 13:38
Power Plant

Tumbuh 39 Persen, Cikarang Listrindo Kemas Laba USD56 Juta

2 Agustus 2023 11:27
Asuransi Bina Arta

Aseana Tender Offer 79,60 Juta Saham Asuransi Bina Arta Rp541,57 Miliar

18 Oktober 2022 20:27
NET TV Reverse Stock, Simak Berikut Jadwalnya

NET TV Reverse Stock, Simak Berikut Jadwalnya

30 Agustus 2024 17:27
Pefindo

Pefindo Terima Mandat Obligasi Rp11,15 Triliun, Sektor Ini Paling Dominan

6 Desember 2022 17:27
Tangkapan layar Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng-DIY Agus Pratiknyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Rabu (15/6).

Pemerintah Diminta Terbuka Terkait Penanganan Truk ODOL

15 Juni 2022 18:28
Plastik Daur Ulang

Kendaraan Listrik LG dengan Magna Dirilis

2 Juli 2021 09:27
Private Placement Rampung, Tourindo Guide Kantongi Dana Segeni

Private Placement Rampung, Tourindo Guide Kantongi Dana Segeni

11 Februari 2024 08:27
Ahmad Mahendra selaku Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan di konferensi pers Kompro Film 2022 yang digelar Senin (28/3).

Kompetisi Produksi Film Digelar

30 Maret 2022 12:11 - Updated on 2 April 2022 12:59
Film "Goosebumps"

Disney Plus Tayangkan Serial TV “Goosebumps”

5 Februari 2022 09:42

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu