• Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

GoTo Gojek Kembali Hadapi Gugatan Hak Cipta, Berikut Penjelasan Manajemen 

abu by abu
8 Oktober 2022 07:00
GoTo Gojek

Suasana listing GoTo Gojek di lantai Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) belum bebas gugatan. Itu menyusul panggilan sidang dari Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan harus menghadiri sidang dalam perkara gugatan perdata atas dugaan hak cipta.

Gugatan itu, dilayangkan Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan nomor register perkara 96.PDt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan itu, pada dasarnya meminta pengadilan untuk menyatakan perseroan, dan tergugat lain telah melakukan pelanggaran hak cipta soal ojek online berdasar pendapat penggugat adalah hak ciptanya sejak 2008.

Baca juga: Bank Raya Right Issue 3,5 Miliar Lembar, Ini Jadwalnya

Baca Juga

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

Lalu, memerintahkan perseroan dan tergugat lain bersama- sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,8 miliar kepada penggugat, dan memerintahkan perseroan beserta tergugat lain bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10 persen dari penghasilan perseroan periode 2020-2021 sejumlah Rp41,9 miliar kepada penggugat. 

Gugatan itu, pada dasarnya adalah gugatan yang memiliki pokok materi sama dengan gugatan perdata sebelumnya, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan penggugat yang sama yaitu Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus dan status terakhir atas gugatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK, dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022.

Baca juga: Pailit! Pemegang 55,22 Persen Saham Publik Forza Land Angus?

Di mana, perseroan telah menerangkan gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan. Sehingga putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan kasus sebelumnya dianggap selesai. ”Fakta itu tidak berdampak material terhadap perseroan,” tulis R A Koesoemoehadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.  

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2022 telah dilaksanakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Dalam putusan, Majelis Hakim memutuskan menerima dalil eror in persona dari perseroan sebagai tergugat I, dan tergugat lainnya, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Perkuat Posisi, Arthaniaga Borong 1 Miliar Saham Pakuwon Jati  

Selanjutnya, tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan kasus dianggap selesai. 

Kasus itu bergulir pada 31 Desember 2021. Kala itu, Hasan Azhari alias Arman Chasan sebagai penggugat mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta kepada perseroan. Di mana, posisi perseroan sebagai tergugat I. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta dengan registrasi Perkara nomor 86/Pdt.Sus- HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. (abg)

Tags: Arman HasanGoToGoTo GojekGugatanhak ciptaHasan AzhariMajelis Hakim

Berita Terkait

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun
Ekonomi

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

2026/01/11
Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar
Ekonomi

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

2026/01/11
Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)
Ekonomi

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

2026/01/11
Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-
Ekonomi

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

2026/01/11
Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar
Ekonomi

Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar

2026/01/11
Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru
Ekonomi

Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru

2026/01/07

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Hotman Paris

Buah Investasi! Hotman Paris Cicipi Dividen Elitery Rp348,44 Juta

27 Mei 2023 08:27
Sumber Global Energi

Jual Saham Sumber Global, Investor Ritel Ini Raup Rp242,70 Juta

28 Maret 2022 08:00
Silicon Valley Bank

Kiamat SVB

14 Maret 2023 05:27
Jababeka

Meroket 464 Persen, Jababeka Berbalik Tabulasi Laba Rp204 Miliar

2 Agustus 2023 21:57 - Updated on 3 Agustus 2023 00:03
Prasidha Aneka

Lunasi Utang, Prasidha Aneka Jual Aset Anak Usaha Rp39,49 Miliar

13 Januari 2022 13:27
Arsip - Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss di London, 17 September 2021.

Menlu Inggris Kutuk Serangan Terhadap Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi

7 November 2021 20:32
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.

Polda Metro Siapkan Akses untuk Pekerja Kritikal dan Ssensial

6 Juli 2021 12:58
Multipolar

Multipolar Resmi Tinggalkan Lini Bisnis Data Center

8 Mei 2022 10:27
wali

Tema Religi Jadi Kekuatan di Single Grup Musik Wali

5 Oktober 2021 20:06
Tower Bersama

Tunjuk Ciptadana, Tower Bersama Buyback Rp800 Miliar

27 April 2024 03:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu