indoposnews.co.id – Sejumlah perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim. Tercatat 41 dari 846 emiten masih mbalela. Dan, 40 dari 41 emiten itu, hingga 29 Agustus 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir pada 31 Maret 2021. Laporan itu, baik tidak ditelaah secara terbatas, dan yang tidak diaudit oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda Rp50 juta. Selanjutnya, dikenai peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta.
Berikut daftarnya. Mahaka Media (ABBA), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu (CPRI), Central Proteina (CPRO), Dewata Freight International (DEAL), Duta Putra Utama (DPUM), Jaya Bersama Indo (DUCK), Bakrieland Development (ELTY), Envy Technologies (ENVY), Eterindo Wahanatama (ETWA), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GBTO), Hotel Mandarine Regency (HOME), Kertas Basuki Rachmat (KBRI).
Baca juga: Refinancing, Jababeka Jajakan Obligasi Global USD350 Juta
Selanjutnya, Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya (MABA), Mas Murni Indonesia (MAMI), Mahaka Radio Integra (MARI), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Pollux Investasi Internasional (POLI), Pollux Properti Indonesia (POLL), Rimo International (RIMO), Rockfields Properti (ROCK), Aesler Grup (RONY), Siwani Makmur (SIMA).
Selanjutnya, Northcliff Citranusa (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance (TPDM), Tiphone Mobile (TELE), Trada Alam Minera (TRAM), Nusantara Inti Corpora (UNIT), Bakrie Sumatera Plantations (UNSP), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). Kemudian satu emiten hingga 30 Agustus 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021 yang ditelaah secara terbatas dikenaikan peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Yaitu Sri Rejeki Isman (SRIL). (abg)