Indoposonline.NET – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah pada 17 Agustus 2021 dinilai akan membebani masyarakat miskin. Pasalnya, di tengah kondisi saat ini, pemerintah mengharuskan masyarakat membeli perangkat set top box atau STB sebagai alat bantu siaran televisi digital bila siaran analog dipadamkan.
“STB ini penting, jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka,” ujar Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Baca juga : Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, Praktisi Periklanan: Pengukuran Iklan akan Berantakan!
Dia menyarankan pemerintah harus secara total mempersiapkan seluruh infrastruktur dan perangkat set top box bagi masyarakat sebelum siaran televisi digital digeber. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kondisi masyarakat tidak mampu yang diharuskan membeli televisi kekinian serba digital. “Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini.
Heru juga mengingatkan Kemkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.
Baca juga : Televisi Analog Dihentikan Tahun Ini
“Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022,” tegasnya.
Menurut Heru, tidak menjadi masalah pemerintah melakukan percepatan pemadaman analog switch off (ASO) atau siaran analog di sejumlah daerah. Namun, yang perlu menjadi perhatian utama pemerintah yakni tidak hanya soal kelengkapan infrastruktur siaran digital dan kesiapan perangkat set top box saja, akan tetapi juga dari kesiapan lembaga penyiaran pemerintah dan swasta serta masyarakat sebelum siaran digital mulai beroperasi.
“Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat,” ungkap Heru.
Terlebih, masyarakat sebelum mengganti siaran analog ke siaran TV digital diharuskan memiliki televisi yang lebih kekinian dan tersambung dengan perangkat pada perangkat set top box TV digital. “Masyarakat harus dipastikan televisinya sudah digital atau sudah memiliki set top box,” kata Heru.
Adapun, Kominfo berencana mematikan siaran televisi analog di 5 wilayah RI. Pemadaman siaran televisi tahap pertama itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2021. Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:
Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;
Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
Ketiga Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten;
Keempat Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
Kelima Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. (ash)