• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Komisioner Wahyu Setiawan Segera di Eksekusi KPK

Sandy H by Sandy H
8 Juni 2021 21:44
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina bakal di eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. keduanya akan dibawah ke lembaga pemasyarakatan pascaputusan kasasi terhadap keduanya.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansi antara di Jakarta, Selasa (8/7)

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga

Malam Puncak Lomba Desa Wisata Nusantara Dongkrak Geliat Wisata di Indonesia

Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh

Mantan Kapolri Timur Pradopo Lepas Posisi Komisaris Pollux Hotels, Ini Jejak Rekamnya

Mengekor Wall Street, IHSG Lanjutkan Tradisi Positif

“Mengenai amar putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung tersebut tentu KPK menghormati,” tambah Ali.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim JPU, namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

“Dengan putusan ini, maka semakin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku) dan KPK tetap optimistis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan,” ungkap Ali.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Baca juga : Ketua KPK: Tidak Ada Upaya untuk Menyingkirkan Melalui Tes TWK

Kemudian pada 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu Setiawan juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025, yaitu agar 3 orang asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat. (mid)

Tags: korupsiKPKMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu Setiawan

Berita Terkait

Malam Puncak Apresiasi Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2023 digelar di Desa Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2023). Lomba Desa Wisata Nusantara sebagai bentuk apresiasi untuk desa-desa yang telah berhasil merintis dan mengembangkan obyek wisata melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Budaya

Malam Puncak Lomba Desa Wisata Nusantara Dongkrak Geliat Wisata di Indonesia

2023/11/26
Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh
Ekonomi

Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh

2023/11/02
Mantan Kapolri
Ekonomi

Mantan Kapolri Timur Pradopo Lepas Posisi Komisaris Pollux Hotels, Ini Jejak Rekamnya

2022/07/26
IHSG
Headline

Mengekor Wall Street, IHSG Lanjutkan Tradisi Positif

2022/06/27
Bank Panin
Ekonomi

Bank Panin Gulirkan Dividen Rp20 per Lembar, Ikuti Jadwalnya

2022/06/26
Bank BRI
Ekonomi

Hari Ini, Bank BRI Transfer Kas Negara dengan Dividen Rp14 Triliun 

2022/04/01

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

ilustrasi Aloe Vera 92%  Soothing Gel menjadi trend setter aloe vera serta favorit semua orang serta angka penjualan yang telah melebihi 100 juta jar di seluruh dunia. foto : ist

Jadi Idola, Aloe Vera 92% Soothing Gel Hadirkan Harga Kawan

26 November 2021 14:25
Buah Kurma . foto : indoposnews

Dokter Sarankan Tidak Berlebihan Dalam Mengonsumsi Kurma saat Berbuka

12 April 2022 14:32
Tanggapi Data Bocor, KAI Klaim Sistem IT Aman Terkendali

Tanggapi Data Bocor, KAI Klaim Sistem IT Aman Terkendali

22 Januari 2024 11:50
OMODA 5 merupakan salah satu tipe yang diperkenalkan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022. Sebagai SUV kelas premium, OMODA 5 adalah model global pertama Chery yang menggunakan konsep desain baru, SUV Crossover. foto : ist

Hadir di IIMS, ini Penampakan OMODA 5

6 April 2022 20:45
Ilustrasi - Televisi digital.

Televisi Analog Dihentikan Tahun Ini

6 Juni 2021 19:54
Timnas U-22

Dramatis! Timnas U-22 Sabet Emas Sea Games Usai Gebuk Thailand

16 Mei 2023 22:27
Seorang warga memantau kondisi kebakaran kios di Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (HO/BPBD Kabupaten Tangerang)

45 Kios Pedagang Komplek Mutiara Garuda Terbakar

27 Maret 2022 13:52
Arsip foto - Menneg BUMN Sugiharto menghadiri sebuah pelatihan di gedung Telkom, Jakarta, Minggu (6/5/2007).

Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia

15 Juli 2021 13:00
Tumbuh Tipis, Laba Darma Henwa Sisa Rp7,98 Miliar

Konversi, Group Bakrie Patenkan Harga Rp75 per Lembar 

16 Februari 2025 09:27
Emdeki Utama

Emdeki Utama Tabur Dividen Rp25 Miliar, Intip Ini Jadwalnya

8 Juni 2023 07:17

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu