Indoposonline.net – 26 orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat berangkat ke luar negeri ditengah pandemi COVID-19. Beruntungnya, aksi tersebut digagalkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Rabu, (7/4).
” Setelah kami kumpulkan, semua berjumlah 26 orang PMI yang mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat,” ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis BP2MI Provinsi DKI Jakarta Mucharom Ashadi dilansir dari antara.
26 orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Apartemen tersebut, merupakan penampung sementara sebelum mereka berangkat. Negara yang bakal mereka jadikan tempat untuk bekerja diantaranya Bahrain, Arab Saudi, Abu Dhabi (Uni Emirat Arab), dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.
”Mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah ,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan
calon PMI tersebut dikumpulkan dalam tiga kamar apartemen yang kapasitasnya masing-masing maksimal bisa diisi lima sampai sepuluh orang. “Ternyata ditemukan ada di salah satu kamar sembilan orang (calon) PMI, di kamar yang berbeda ditemukan 10 (calon) PMI. Total tiga kamar semuanya berisi (calon) PMI,” kata Mucharom.
Mucharom mengatakan calon PMI tersebut disergap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada sekumpulan orang di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Sebagaimana diketahui sejak keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 250 Tahun 2015, penempatan PMI untuk negara Timur Tengah sebagai pekerja domestik atau rumah tangga masih ada moratorium atau dengan kata lain, dilarang. (nas)