• Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan

Implementasi PP Nomor 56 Tahun 2021, LMK KCI : Harus Dikawal Ketat dan Dikontrol

Sandy H by Sandy H
8 April 2021 06:51 - Updated on 9 April 2021 16:09
darma oratmangun

ketua LMK Karya Cipta Indonesia, Darma Oratmangun (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.net – Lembaga Managemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo  memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh sebab itu, LMK Karya Cipta Indonesia mendorong adanya koordinasi dan pengawalan ketat terhadap peraturan pemerintah tersebut.

”Harus ada pengawalan ketat, Karena ini perntah UU. Dan di seluruh dunia berlaku,” ujar ketua LMK Karya Cipta Indonesia, Darma Oratmangun dihubungi indoposonline.net.

Darma mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bukanlah aturan baru. Akan tetapi ini merupakan penguatan terhadap implemtasi UU no 28 tahun 2014. Dengan penguatan tersebut, tentunya KCI berharap seluruh stakeholder yang menggunakan hak cipta dan hak terkait menyadari akan tanggung jawabnya jika menggunakan secara komersil. ”Didalam pengelolaanya, perlu penataan yang diatur dalam peraturan pelaksana dalam sistemkontrol yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

Jika dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah LMKN, tentunya LMKN harus berkoordinasi dengan LMK-LMK yang memiliki kuasa terhadap perlindungan hak cipta dan hak terkait. ”Kepemiliki hak cipta dan hak terkait ada ada pada LMK-LMK oleh karena itu wajib hukumnya, LMKN berkoordinasi dengan LMK,” jelasnya.

Baca juga : Teken PP Nomor 56 Tahun 2021, LMK KCI Apresiasi Langkah Jokowi

Sebagai mana yang diatur dalam UU 28 tahun 2014 di pasal 87 ayat 1,2,3,4 dimana dengan jelasan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui lembanga managemn kolektif. “Sudah berjalan, para LMK baik hak cipta maupun hak terkait menyepakati untuk diatur kolektingnya melalui satu pintu, yang d koordinasikan dengan LMKN, oleh karena itu, aturan pelaksanaan ini yang dikawal ketat supaya selaras dengan perintah UU,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Jokowi hingga Prabowo jadi Saksi Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Berikut 14 tempat yang tercatat dalam layanan publik yang bersifat komersial

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

Pengelolaan royalti tersebut dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan. (mid/kar)

Baca juga : Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja

 

 

Tags: hakciptahakterkaitjokowiLKMKCILMKNpekerjaseni

Berita Terkait

Tono Supartono dan andi Rianto (ist)
Hiburan

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

2025/03/19
Freshmag bersama The Changcuters sebagai brand ambassador mengkampanyekan tren gaya hidup sehat food pleasure tanpa khawatir gangguan lambung. (foto - istimewa)
Hiburan

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

2025/02/15
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26
Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable
Musik

Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable

2024/11/14
Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia
Hiburan

Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27

Pilihan Redaksi

Golden Mines Sedot Biaya Eksplorasi Rp4,85 Miliar, Telisik Hasilnya

Golden Mines Sedot Biaya Eksplorasi Rp4,85 Miliar, Telisik Hasilnya

14 Oktober 2023 12:27
Bumi Serpong Damai

Bumi Serpong Damai Bereskan Buyback Global Bond USD69,38 Juta

30 Juni 2022 16:57
Bank Jago

GIC Private Limited Borong 2,65 Juta Saham Bank Jago, Cek Lengkapnya

15 Maret 2022 08:20
nadiem

Kampus Merdeka, Antara Peluang dan Tantangan

3 Juni 2021 07:50
Tangkapan layar Jembatan yang menghubungkan Desa Sukarasa dan Desa Cibadak yang mengalami kerusakan parah hingga terputus akibat dari luapan banjir sungai Cisero. (indoposnews/sctv)

SCTV Bangun Jembatan Asa di Wilayah Desa Sukarasa Kabupaten Bogor

8 Juni 2022 19:42
Tersangka Korupsi Perum Perindo Bertambah

Tersangka Korupsi Perum Perindo Bertambah

28 Oktober 2021 02:10
Johnny Depp (foto : indoposnews/Jim Lo Scalzo/AP/Shutterstock )

Johnny Depp Mengklaim Amber Heard Buang Air Besar Di Sisi Tempat Tidurnya: ‘Itu Sangat Aneh, Sangat Aneh’

21 April 2022 19:38 - Updated on 22 April 2022 03:50
Montecristo Siapkan Lagu untuk Mendiang Yockie Suryo Prayogo

Montecristo Siapkan Lagu untuk Mendiang Yockie Suryo Prayogo

8 Desember 2021 16:32
Gedung WIKA

Tergerus 39.588 Persen, Wijaya Karya Boncos Rp521,25 Miliar

5 Mei 2023 09:27
Bank BTN

BTN Bidik Potensi KPR Subsidi 200 Ribu Mitra Gojek

8 November 2022 15:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu