Indoposonline.net – Lembaga Managemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh sebab itu, LMK Karya Cipta Indonesia mendorong adanya koordinasi dan pengawalan ketat terhadap peraturan pemerintah tersebut.
”Harus ada pengawalan ketat, Karena ini perntah UU. Dan di seluruh dunia berlaku,” ujar ketua LMK Karya Cipta Indonesia, Darma Oratmangun dihubungi indoposonline.net.
Darma mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bukanlah aturan baru. Akan tetapi ini merupakan penguatan terhadap implemtasi UU no 28 tahun 2014. Dengan penguatan tersebut, tentunya KCI berharap seluruh stakeholder yang menggunakan hak cipta dan hak terkait menyadari akan tanggung jawabnya jika menggunakan secara komersil. ”Didalam pengelolaanya, perlu penataan yang diatur dalam peraturan pelaksana dalam sistemkontrol yang bertanggung jawab,” katanya.
Jika dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah LMKN, tentunya LMKN harus berkoordinasi dengan LMK-LMK yang memiliki kuasa terhadap perlindungan hak cipta dan hak terkait. ”Kepemiliki hak cipta dan hak terkait ada ada pada LMK-LMK oleh karena itu wajib hukumnya, LMKN berkoordinasi dengan LMK,” jelasnya.
Baca juga : Teken PP Nomor 56 Tahun 2021, LMK KCI Apresiasi Langkah Jokowi
Sebagai mana yang diatur dalam UU 28 tahun 2014 di pasal 87 ayat 1,2,3,4 dimana dengan jelasan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui lembanga managemn kolektif. “Sudah berjalan, para LMK baik hak cipta maupun hak terkait menyepakati untuk diatur kolektingnya melalui satu pintu, yang d koordinasikan dengan LMKN, oleh karena itu, aturan pelaksanaan ini yang dikawal ketat supaya selaras dengan perintah UU,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021).
Baca juga : Jokowi hingga Prabowo jadi Saksi Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat
Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berikut 14 tempat yang tercatat dalam layanan publik yang bersifat komersial
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Pengelolaan royalti tersebut dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan. (mid/kar)
Baca juga : Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja