• Redaksi
Kamis, November 30, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan

Implementasi PP Nomor 56 Tahun 2021, LMK KCI : Harus Dikawal Ketat dan Dikontrol

Sandy H by Sandy H
8 April 2021 06:51 - Updated on 9 April 2021 16:09
darma oratmangun

ketua LMK Karya Cipta Indonesia, Darma Oratmangun (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.net – Lembaga Managemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo  memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh sebab itu, LMK Karya Cipta Indonesia mendorong adanya koordinasi dan pengawalan ketat terhadap peraturan pemerintah tersebut.

”Harus ada pengawalan ketat, Karena ini perntah UU. Dan di seluruh dunia berlaku,” ujar ketua LMK Karya Cipta Indonesia, Darma Oratmangun dihubungi indoposonline.net.

Darma mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bukanlah aturan baru. Akan tetapi ini merupakan penguatan terhadap implemtasi UU no 28 tahun 2014. Dengan penguatan tersebut, tentunya KCI berharap seluruh stakeholder yang menggunakan hak cipta dan hak terkait menyadari akan tanggung jawabnya jika menggunakan secara komersil. ”Didalam pengelolaanya, perlu penataan yang diatur dalam peraturan pelaksana dalam sistemkontrol yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga

Makin Menggurita, Vindes Corp Luncurkan Bisnis VTMND

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

Kantongi Dukungan Indofood, Tiket Resmi Konser Emas 50 Tahun God Bless Dibuka

Dokter Reza Gladys Ciptakan Brand Dermagloss

Jika dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah LMKN, tentunya LMKN harus berkoordinasi dengan LMK-LMK yang memiliki kuasa terhadap perlindungan hak cipta dan hak terkait. ”Kepemiliki hak cipta dan hak terkait ada ada pada LMK-LMK oleh karena itu wajib hukumnya, LMKN berkoordinasi dengan LMK,” jelasnya.

Baca juga : Teken PP Nomor 56 Tahun 2021, LMK KCI Apresiasi Langkah Jokowi

Sebagai mana yang diatur dalam UU 28 tahun 2014 di pasal 87 ayat 1,2,3,4 dimana dengan jelasan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui lembanga managemn kolektif. “Sudah berjalan, para LMK baik hak cipta maupun hak terkait menyepakati untuk diatur kolektingnya melalui satu pintu, yang d koordinasikan dengan LMKN, oleh karena itu, aturan pelaksanaan ini yang dikawal ketat supaya selaras dengan perintah UU,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Jokowi hingga Prabowo jadi Saksi Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Berikut 14 tempat yang tercatat dalam layanan publik yang bersifat komersial

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

Pengelolaan royalti tersebut dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan. (mid/kar)

Baca juga : Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja

 

 

Tags: hakciptahakterkaitjokowiLKMKCILMKNpekerjaseni

Berita Terkait

indes Luncurkan Creative House Bernama VTMND (ISTIMEWA)
Hiburan

Makin Menggurita, Vindes Corp Luncurkan Bisnis VTMND

2023/11/07
istimewa
Headline Utama

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

2023/09/26
istimewa
Hiburan

Kantongi Dukungan Indofood, Tiket Resmi Konser Emas 50 Tahun God Bless Dibuka

2023/09/25
Dokter Reza Gladys Ciptakan Brand Dermagloss
Hiburan

Dokter Reza Gladys Ciptakan Brand Dermagloss

2023/09/24
Putri Ariani
Headline hiburan

Putri Ariani Jejak Final AGT, Ini Pujian Simon Cowell 

2023/09/07
Motivator muda Indonesia Edvan Muhammad Kautsar. (indoposnews : foto istimewa)
Hiburan

10 Motivator terbaik dan terkenal di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui, Berikut Nama dan Profil Singkat

2023/09/02

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52

Pilihan Redaksi

Mitra Angkasa

IPO, Mitra Angkasa Langsung Buka Sejumlah Gerai Pemasaran 

24 Januari 2022 09:27
Pemain Manchester United Harry Maguire merayakan gol pertama mereka saat pertandingan Liga Inggris Leeds United vs Manchester United di Elland Road, Leeds, Inggris, Minggu (20/2/2022). ANTARA FOTO/Action Images via Reuters/Lee Smith/aww/sad.

Kapten Manchester United Harry Maguire Mendapat Ancaman Bom

22 April 2022 00:26
Sido Muncul

Masuk Angin, Laba Bersih Sido Muncul hanya Rp1,10 Triliun

13 Februari 2023 16:15
Salah satu armada bus TransJakarta berbasis listrik melayani penumpang di halte Non BRT di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3/2022) . (foto Antara)

Anies Baswedan Prioritaskan Elektrifikasi Kendaraan Angkutan Umum

12 Maret 2022 22:59
Garudafood

Tudung Putra Putri Divestasi 390,99 Juta Saham Garudafood, Ada Korporasi?

21 Oktober 2022 08:27
Viani Limiardi

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limiardi Dipecat

27 September 2021 20:39 - Updated on 28 September 2021 20:44
Arsip foto - Menneg BUMN Sugiharto menghadiri sebuah pelatihan di gedung Telkom, Jakarta, Minggu (6/5/2007).

Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia

15 Juli 2021 13:00
Ilustrasi bawang (pixabay)

Kulit Bawang Ternyata ada Manfaatnya Loh!

23 November 2021 01:42
Adi Sarana

Pefindo Tegaskan Peringkat Adi Sarana idA-, Ini Alasannya

14 April 2022 10:57
Cimory

Surplus 20 Persen, Produsen Susu Cimory Kemas Penjualan Rp5,74 Triliun

2 November 2023 11:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu