indoposnews.co.id – Agus Sujatno, pelaku tunggal bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pernah ditangkap aparat. Pria dengan nama lain Agus Muslim ditangkap dalam kasus bom Cicendo pada 2017 lalu.
Ia sempat ditahan sebelum akhirnya bebas tahun lalu. ”Agus pernah ditangkap, pernah dihukum empat tahun,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (7/12).
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri, Mantan Napi Teroris Terafiliasi JAD
Agus pada kasus bom Cicendo, disebut berperan dalam pembelian senjata, penyediaan dana, survei lokasi, dan merakit bom panci. Itu dilakukan untuk menyukseskan aksi teror yang dilakukan Yayat Cahdiyat. Aksi teror Yayat, dengan meledakkan bom panci di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.
Seelah meledakkan bom berdaya ledak rendah, ia melarikan diri dan dikejar sejumlah pelajar SMA tengah berolahraga di kawasan tersebut. Yayat kemudian masuk Kantor Kelurahan Arjuna, dan mengancam pegawai menggunakan pisau. Yayat sempat mengamuk dengan melemparkan sejumlah perabotan ke lantai satu.
Baca juga: Sahabat Polisi DKI Jakarta Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Tidak berselang lama, polisi datang. Para pegawai memilih menyelamatkan diri keluar kantor kelurahan. Pada penggerebekan itu, pria yang pernah ikut latihan militer di Aceh itu tertembak, dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pertengahan Maret 2017, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang diduga rekan Yayat. Salah satunya, Agus Sujatno. ”Berdasar pengembangan kasus, ada dugaan keterlibatan orang lain. Pihak lain sudah kami tangkap,” tegas Irjen Boy Rafli Amar kala itu. (abg)