indoposnews.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi karena tidak memiliki izin pada Senin (6/9) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda, yakni di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni, dan Jalan Lapangan Banteng.
“Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi,” kata Purba di Jakarta, Senin 6/9) malam.
Baca Juga : Hadapi PSS Sleman, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Himbau Jakmania dukung Persija di Liga I-2021
Purba mengatakan berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, ketiga reklame tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP DKI Jakarta juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada perusahaan pengelola reklame LED di ketiga pos polisi tersebut.
Baca Juga : Buat ‘Emek-Emak’, Berikut Harga Bahan Pokok di DKI Jakarta
Satpol PP DKI akan terus memonitor reklame tiang dan LED di seluruh wilayah DKI Jakarta melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah.
“Kami juga rutin mengecek reklame tiang maupun LED di lima wilayah Ibu kota termasuk pengaduan warga dan berkoordinasi dengan PTSP dan BPD,” kata Purba.
Setidaknya tercatat 50 reklame yang ditertibkan oleh petugas sejak Januari hingga September 2021 karena diketahui tidak mengantongi izin IMB-R. (nal)
Baca Juga : Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Berlangsung Mulus