Indoposnews.co.id – Produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut dikemukakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis setelah penetapan Richard Lee sebagai Tersangka
”Kartika Putri sebelum menerima produk Helwa untuk dipromosikan itu sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri. “Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga : Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia menambahkan, Kartika Putri sebelum menerima produk Helwa untuk dipromosikan itu sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman. “Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sebagaimana diketahui perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Bemula dari unggahan video Richard Lee yang membahas salah satu produk kecantikan Helwa berupa krim wajah yang dianggapnya berbahaya.
Baca Juga : Richard Lee Buka Pintu Damai dengan Kartika Putri
Ternyata, produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Tak terima dengan penyataan Richard Lee yang dianggap tak mendasar, Kartika Putri melaporkannya ke kepolisian. (ash)
Baca Juga : Dokter Richard Lee Diamankan Polda Metro Jaya