indoposnews.co.id – PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN), operator dan pengelola Jalan Tol Seksi IV, Makassar memberlakukan penyesuaian tarif. Itu berlaku efektif mulai Rabu, 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA. Penyesuaian tarif mulai dari kisaran Rp500. Misalnya, golongan I melaui Ramp Parangloe, dari tarif lama Rp15 ribu menjadi Rp15.500.
Penyesuaian tarif itu, berdasar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 km itu, merupakan jalur strategis menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Baca juga: Ulur Pelunasan Kupon Sukuk USD500 Juta, Ini Pesan Garuda Indonesia
Jalan tol itu, juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama, dan tarif untuk gerbang tol ramp. Selama November 2021, jumlah volume kendaraan melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat 34.406 unit per hari.
Penyesuaian tarif itu, diterapkan setelah ada penilaian, dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga. Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir 3,22 persen. ”Penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30 persen pengguna jalan. Sementara, 70 persen sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif,” tutur Ismail Malliungan, Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE).
Baca juga: Wanprestasi, Bank Milik Tomy Winata Eksekusi 60 Persen Saham Bukit Uluwatu
Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai penggolongan kendaraan jalan tol ditetapkan pemerintah Indonesia. Penyesuaian tarif tol akan berlaku pada lima gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe, dan Gerbang Tol Biringkanaya.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk kendaraan golongan II-V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea, dan Biringkanaya. Golongan I-V pada gerbang ramp melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikan 2-10 persen pada golongan I-V. Sehingga, kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara maupun arah sebaliknya Gerbang Biringkanaya. Khusus kendaraan golongan I gerbang ramp, penyesuaian tarif ini baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif terakhir pada empat tahun lalu, pada 2017.
Baca juga: Kebut Penyaluran KPR, BTN Gandeng Agen Properti Geber Program Kangen
Hal kurang disadari pengguna jalan tol, pada 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III, dan V. Jadi, penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif periode 2017. Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp500 terhadap 30 persen pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV diharap tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif jalan tol sesuai UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Di mana, Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi, dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: tarif baru = tarif lama x (1 + Inflasi).
Baca juga: Astra Graphia Luncurkan Produk Baru Berteknologi Mutakhir
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasar rekomendasi BPJT. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan sebagai bentuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan perawatan jalan, pengembangan teknologi dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendukung berbagai kegiatan operasional jalan tol. Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor baik dalam negeri maupun investor asing. (abg)