indoposnews.co.id – Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status hukum. Mereka sering kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih WNI terlalu pendek, atau terhambat saat ingin kembali berkontribusi di tanah air.
Kondisi itu, menjadi bukti regulasi kewarganegaraan Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada dinamika sosial masyarakat modern, dan realitas global. Melihat permasalahan itu, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) hadir sebagai wadah perjuangan bagi keluarga perkawinan campuran, dan diaspora Indonesia.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, HAKAN mengajak berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan kewarganegaraan nasional ke depan.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda, Simak Ini Respons APAB
Forum itu, menjadi momentum penting untuk merumuskan solusi hukum lebih inklusif dan humanis, agar negara tidak kehilangan potensi generasi muda diaspora yang telah mengenyam pendidikan, dan pengalaman internasional. Pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang lahir dari lintas negara dan budaya.
”Melalui kegiatan itu, HAKAN berharap isu kewarganegaraan dapat menjadi perhatian serius pemerintah, dan DPR dalam rancangan kebijakan nasional,” tegas Analia Trisna, Ketua Umun HAKAN.
Penyempurnaan sistem kewarganegaraan diyakini akan memperkuat peran diaspora, dan keturunan Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (abg)


























