indoposnews.co.id – PT Bank Oke Indonesia (DNAR) bakal menggelar rights issue maksimal Rp499,83 miliar. Perseroan berencana menjajakan saham baru sebanyak 2,53 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham.
Pemegang saham utama perseroan, APRO Financial Co Ltd telah menyatakan kesanggupan melaksanakan seluruh hak untuk membeli saham baru tersebut. APRO Financial, perusahaan pembiayaan dari Korea Selatan (Korsel) fokus pada sektor consumer loan. Per 8 September 2021, APRO menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 90,26 persen saham Bank Oke.
Baca juga: Borong Rights Issue Bank Saudara, Saham Arifin Panigoro Tersisa 7,55 Persen
Pada hajatan ini, nanti setiap pemegang saham dengan kepemilikan 9 saham dengan nama tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 12 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai dua HMETD. Di mana, setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Mengenai rights itu, perseroan telah mengantongi restu pemegang saham via Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Mei 2021. Tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2021. Tanggal terakhir perdagangan saham HMETD pasar reguler dan negosiasi pada 8 Oktober 2021, lalu pasar reguler dan negosiasi dan pasar tunai pada 12 Oktober.
Baca juga: Goda Investor, Bank Banten Banderol Rights Issue Rp77 per Lembar
Tanggal distribusi HMETD dijadwalkan pada 13 Oktober, dan pencatatan di BEI pada 14 Oktober. Sedangkan, periode perdagangan HMETD pada 14-21 Oktober 2021. Manajemen Bank Oke menjelaskan, dana hasil rights issue, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya untuk pengembangan usaha perseroan. ”Tepatnya, distribusi berbentuk kredit,” tegas Manajemen Bank Oke.
Kalau penggunaan dana hasil rights issue memenuhi transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, perseroan akan memenuhi prosedur sesuai dengan peraturan berlaku bidang pasar modal. Pemegang saham lawas tidak melaksanakan hak akan mengalami dilusi saham 17,99 persen setelah rights issue. (abg)