Indoposnews.co.id – Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama tujuh kepada pihak Warkopi untuk menganti nama.
Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI” yang telah dilindungi oleh hukum.
Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama “Warkopi” bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama “Warkop DKI”.
Hal tersebut dikemukakan Satrio, Putra almarhum Dono dalam jumpa pers secara virtual pada Rabu (6/10)
“Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal press release ini, ” kata Satrio.
Baca juga : Ketua Lembaga Warkop DKI Sikapi Kemunculan Warkopi
Satrio mengemukakan, lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun Youtube. Akan tetapi, Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI.
“Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI, baik sebelum atau pada saat email yang kami terima tanggal 10 September 2021 maupun email balasan selanjutnya dari pihak manajemen Warkopi atau Patria TV pada tanggal 17 September 2021,” jelasnya.
Baca juga : Awas ! Sindrom Korong Karpal Mengintai Pekerja WFH
Dalam situasi seperti ini, Lembaga Warkop DKI tetap konsisten dengan hal-hal yang telah disampaikan pada Konferensi Pers tanggal 20 September 2021, di mana pada prinsipnya semua kegiatan komersial termasuk konten) dalam bentuk apapun dengan menggunakan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI.
“Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon,”tegasnya.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI”, di mana hal tersebut sebagaimana dimaksud di dalam rincian Sertifikat Merek terlampir.
Perlindungan atas merek atau nama tersebut, juga telah diakui dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (“DJKI”) melalui tayangan di Youtube pada tanggal 27 September 2021 dan Instagram pada tanggal 29 September 2021.
Baca juga : Falcon Pictures Adopsi Film Box Office India “Badhaai Ho”, Berikut Pemainnya
Dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI oleh Lembaga Warkop DKI.
Lembaga Warkop DKI memahami pernyataan ini sejalan dengan aturan yang berlaku terkait dengan perlindungan hak atas merek (Undang-undang Merek). (ash)