indoposnews.co.id – Platform video singkat TikTok mulai memberikan label untuk akun media yang didukung negara.
“Kami akan mulai kebijakan memberikan label untuk konten dari akun media yang diatur negara dalam beberapa hari mendatang,” kata TikTok, di situs resmi, dikutip Minggu.
TikTok mengatakan sudah menyiapkan aturan ini sejak tahun lalu, namun, perang Rusia dengan Ukraina memicu mereka untuk segera menerapkan aturan ini.
“Menanggapi perang d Ukraina, kami mempercepat peluncuran kebijakan kami tentang media pemerintah agar penonton memiliki konteksi untuk mengevaluasi konten yang mereka konsumsi di platform kami,” kata TikTok.
Baca Juga : Berikut Deretan Dewan Juri TikTok Awards Indonesia 2021
Platform ini mengartikan media yang diatur negara sebagai “entitas yang mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap konten editorial atau pengambilan keputusan”.
Label ini bertujuan membantu pengguna memahami informasi yang mereka baca atau tonton beserta konteksnya.
Masih dalam menyikapi perang Ukraina, TikTok meningkatkan keamanan platform untuk memerangi misinformasi. Saat ini mereka memiliki tim yang berbicara dalam 60 bahasa di dunia, termasuk Ukraina dan Rusia.
TikTok juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi siaran langsung yang mungkin berisi hoaks. (ash)