• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Siaran TV Analog Dilarang, Begini Curhat Hary Tanoe 

abu by abu
5 November 2022 09:27
Hary Tanoesoedibjo

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo resah terhadap kebijakan pemerintah mengenai analog switch off (ASO). HT sapaan keren Hary Tanoesoedibjo juga menyinggung mengenai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat.

Dalam unggahan melalui akun instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo, pentolan MNC Group itu, mengaku heran ASO hanya diterapkan di Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Padahal, perintah UU Cipta Kerja, ASO bersifat nasional tidak hanya Jabodetabek.

Baca juga: Kapok Merugi! Bintraco Dharma Berbalik Cetak Laba Rp112,49 Miliar

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

HT menyinggung mengenai keputusan MK yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Itu tertera dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 butir 7. Putusan itu, menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan bersifat strategis, berdampak luas, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

”Arti Keputusan MK adalah segala sesuatu memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” beber HT.

Baca juga: Rupiah Tersudut, Reksa Dana Pasar Uang Alternatif Investasi Menarik 

HT menyinggung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO. Wilayah Jabodetabek harus mengikuti perintah UU Cipta Kerja, sedang wilayah luar Jabodetabek mengikuti putusan MK. HT mengaku pernah menyampaikan keresahan itu, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyarankan Jokowi agar siaran analog dan siaran digital dapat dijalankan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Penerapan ASO disebut sama saja dengan memaksa masyarakat membeli set top box (STB) agar dapat menyaksikan siaran digital. Padahal kondisi perekonomian masyarakat saat ini dinilai masih kurang baik akibat pandemi Covid-19. ”Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital,” ucap HT.

Baca juga: Dorong Milenial Duduki Jabatan Strategis, Intip Ini Ekspektasi Bank BTN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11). Mahfud menyebut tujuh stasiun TV itu, RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. Tujuh stasiun TV analog itu, ilegal dan bertentangan dengan hukum berlaku.

Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis sudah dibicarakan dalam waktu cukup lama. ”Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin,” tegas Mahfud.

Baca juga: Ekonomi Global Pulih, Pasar Obligasi Makin Seksi

Mahfud meminta lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog alias Analog Switch Off (ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah bersifat administratif atau melibatkan pihak berwajib. ”ASO keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union (ITU), sudah belasan tahun lalu. Kemudian negara-negara Asean tinggal indonesia, dan Timor Leste,” tegas Mahfud. (abg)

Tags: Analog Swich OffASOBos MNC GroupCurhatHary TanoesoedibjoHTjabodetabektv analogUU Ciptaker

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

rupiah

Rupiah Melemah Seiring Meningkatnya COVID-19

21 Januari 2022 10:10
Pemain asing Persebaya asal Jepang, Taisei Marukawa saat berlatih di Stadion Gelora 10 Nopember Surabaya, Selasa (1/6/2021).

Pemain Asal Jepang Taisei Marukawa Gabung Persebaya

2 Juni 2021 00:29
dahlan iskan

Kenyataan Mendung

2 Juli 2021 11:53
Caplok Bank Banten, Bank Jatim Punya Rencana Strategis Ini

Caplok Bank Banten, Bank Jatim Punya Rencana Strategis Ini

10 Oktober 2024 01:27
Mantul! BTN Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis

Mantul! BTN Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis

5 April 2024 21:27
Sinetron Naluri hati

SCTV Hadirkan Sinetron “Naluri Hati”, Berikut Sinopsis dan Pemainnya

28 Agustus 2021 01:25
Memburuk! Rugi Hetzer Indonesia Bengkak 1.652 Persen

Memburuk! Rugi Hetzer Indonesia Bengkak 1.652 Persen

7 Maret 2024 09:27
Bentrok antar pemuda di Tual, perempatan Wearhir Jalan Dr. J Leimena, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Sabtu sekira pukul 00.25 WIT.

Anggota Polisi Terluka Akibat Bentrok Tual Dilarikan ke RS Polri Jakarta

17 Juli 2022 21:40
Ikuti Aturan Free Float, Komisaris Bukit Darmo Lepas 210 Juta Saham Rp10 Miliar

Ikuti Aturan Free Float, Komisaris Bukit Darmo Lepas 210 Juta Saham Rp10 Miliar

24 Desember 2023 09:27
Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Gandeng Bluebird Group Hadirkan Layanan Ini

10 Juni 2021 13:37

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu