indoposnews.co.id – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo resah terhadap kebijakan pemerintah mengenai analog switch off (ASO). HT sapaan keren Hary Tanoesoedibjo juga menyinggung mengenai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat.
Dalam unggahan melalui akun instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo, pentolan MNC Group itu, mengaku heran ASO hanya diterapkan di Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Padahal, perintah UU Cipta Kerja, ASO bersifat nasional tidak hanya Jabodetabek.
Baca juga: Kapok Merugi! Bintraco Dharma Berbalik Cetak Laba Rp112,49 Miliar
HT menyinggung mengenai keputusan MK yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Itu tertera dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 butir 7. Putusan itu, menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan bersifat strategis, berdampak luas, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
”Arti Keputusan MK adalah segala sesuatu memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” beber HT.
Baca juga: Rupiah Tersudut, Reksa Dana Pasar Uang Alternatif Investasi Menarik
HT menyinggung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO. Wilayah Jabodetabek harus mengikuti perintah UU Cipta Kerja, sedang wilayah luar Jabodetabek mengikuti putusan MK. HT mengaku pernah menyampaikan keresahan itu, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyarankan Jokowi agar siaran analog dan siaran digital dapat dijalankan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Penerapan ASO disebut sama saja dengan memaksa masyarakat membeli set top box (STB) agar dapat menyaksikan siaran digital. Padahal kondisi perekonomian masyarakat saat ini dinilai masih kurang baik akibat pandemi Covid-19. ”Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital,” ucap HT.
Baca juga: Dorong Milenial Duduki Jabatan Strategis, Intip Ini Ekspektasi Bank BTN
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11). Mahfud menyebut tujuh stasiun TV itu, RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. Tujuh stasiun TV analog itu, ilegal dan bertentangan dengan hukum berlaku.
Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis sudah dibicarakan dalam waktu cukup lama. ”Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin,” tegas Mahfud.
Baca juga: Ekonomi Global Pulih, Pasar Obligasi Makin Seksi
Mahfud meminta lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog alias Analog Switch Off (ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah bersifat administratif atau melibatkan pihak berwajib. ”ASO keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union (ITU), sudah belasan tahun lalu. Kemudian negara-negara Asean tinggal indonesia, dan Timor Leste,” tegas Mahfud. (abg)