Indoposonline.NET – Aksi Nekat Dinar candy menggunakan Bikini dipinggir jalan atas perpenjangan PPKM berbuah petaka. Dinar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dinar terjerat kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE.

”Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dalam aksi tersebut, Dinar Candy terjerat tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008. “Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, artis yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diamankan petugas kepolisian di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB.
Dia ditangkapkarena melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan. (ash)